Ini Formula Kenaikan Upah Buruh Versi BPS

Kamis, 01 Oktober 2015 - 14:43 WIB
Ini Formula Kenaikan Upah Buruh Versi BPS
Ini Formula Kenaikan Upah Buruh Versi BPS
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo menyatakan, formula kenaikan upah buruh tidak perlu dibuat rumit.
Secara sederhana, menurut dia, formulanya dapat ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Tidak usah susah-susah, kalau mau menyesuaikan gunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata dia di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Sasmito mengatakan, jika inflasi 2015 mencapai 4% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka perusahaan tinggal menaikkan upah sebesar 9% pada tahun depan. Menurutnya, ini merupakan solusi yang menguntungkan semua pihak.

"Kalau perusahaan ingin mempertahankan tingkat kesejahteraan buruh sama gajinya perlu dinaikkan 9%. Kalau mau lebih tinggi lagi tinggal lihat perusahaannya mampu atau tidak," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan ingin menerapkan formula kenaikan upah lima tahun sekali berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL).

Sasmito mengungkapkan, penghitungan kenaikan upah dapat dilihat dari inflasi yang menggambarkan biaya kebutuhan hidup dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Kalau mau disamaratakan sebagai pedoman KHL atau upah minimum, bayangan saya itu saja (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) paling ideal. Win-win solution," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5978 seconds (0.1#10.140)