Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak, Pemerintah Entertain Freeport

Senin, 12 Oktober 2015 - 21:10 WIB
Revisi Aturan Perpanjangan...
Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak, Pemerintah Entertain Freeport
A A A
JAKARTA - Pengamat pertambangan menilai revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 (tentang perubahan ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara) kontroversial dan hanya mengakomodir keinginan PT Freeport Indonesia.

“Sudah jelas arah revisi PP kontroversial itu. Tidak lain hanya mengakomodasi keinginan dan meng-entertainment Freeport. Tidak menunjukkan arah kedaulatan terhadap UUD 1945 semata-mata hanya untuk kepentingan asing,” ujar Direktur Eksekutif Centre for Strategic Budi Santoso, saat berbincang dengan Sindonews di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, jaminan investasi jangka panjang sebagai alibi pemerintah memenuhi keinginan Freeport memperpanjang kontraknya yang akan habis pada 2021. Padahal, jika merujuk pada UUD 1945 pemerintah pemerintah justru melecehkan kemampuan anak bangsa mengelola tambang di tanah sendiri.

“Pemerintah hanya melihat investor besar melecehkan kemampuan anak bangsa sendiri, seperti Antam dan Timah. Padahal, mereka mampu mengelola sendiri tambangnya di Indonesia termasuk di Papua,” jelasnya.

Di samping itu, sampai saat ini pembangunan smelter Freeport juga belum menunjukkan titik terang tetapi pemerintah sudah menjamin investasi jangka panjang. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan dan pemurnian penting dalam rangka memberikan nilai tambah sebagai semangat hilirisasi nasional.

“Artinya pemerintah telah menunjukkan kelemahannya sendiri di hadapan asing atau Freeport dengan mengesampingkan anak kandung sendiri mengelola tambangnya sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perpanjangan kontrak Freeport masih menunggu selesainya revisi PP No 77 tahun 2014 tentang Perubaan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kehiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di jadwalkan selesai tahun ini.

Dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Namun, pemerintah merevisi PP tersebut dengan mengubah rezim kontrak menjadi izin usaha dengan pengajuan izin paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Baca juga:

Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport

Buang Limbah di Sungai, Rizal Sebut Freeport Serakah

ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
4 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
4 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
4 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
4 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
5 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
5 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved