Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak, Pemerintah Entertain Freeport
Senin, 12 Oktober 2015 - 21:10 WIB
Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak, Pemerintah Entertain Freeport
A
A
A
JAKARTA - Pengamat pertambangan menilai revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 (tentang perubahan ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara) kontroversial dan hanya mengakomodir keinginan PT Freeport Indonesia.
“Sudah jelas arah revisi PP kontroversial itu. Tidak lain hanya mengakomodasi keinginan dan meng-entertainment Freeport. Tidak menunjukkan arah kedaulatan terhadap UUD 1945 semata-mata hanya untuk kepentingan asing,” ujar Direktur Eksekutif Centre for Strategic Budi Santoso, saat berbincang dengan Sindonews di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, jaminan investasi jangka panjang sebagai alibi pemerintah memenuhi keinginan Freeport memperpanjang kontraknya yang akan habis pada 2021. Padahal, jika merujuk pada UUD 1945 pemerintah pemerintah justru melecehkan kemampuan anak bangsa mengelola tambang di tanah sendiri.
“Pemerintah hanya melihat investor besar melecehkan kemampuan anak bangsa sendiri, seperti Antam dan Timah. Padahal, mereka mampu mengelola sendiri tambangnya di Indonesia termasuk di Papua,” jelasnya.
Di samping itu, sampai saat ini pembangunan smelter Freeport juga belum menunjukkan titik terang tetapi pemerintah sudah menjamin investasi jangka panjang. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan dan pemurnian penting dalam rangka memberikan nilai tambah sebagai semangat hilirisasi nasional.
“Artinya pemerintah telah menunjukkan kelemahannya sendiri di hadapan asing atau Freeport dengan mengesampingkan anak kandung sendiri mengelola tambangnya sendiri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan kontrak Freeport masih menunggu selesainya revisi PP No 77 tahun 2014 tentang Perubaan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kehiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di jadwalkan selesai tahun ini.
Dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Namun, pemerintah merevisi PP tersebut dengan mengubah rezim kontrak menjadi izin usaha dengan pengajuan izin paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Baca juga:
Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport
Buang Limbah di Sungai, Rizal Sebut Freeport Serakah
ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
“Sudah jelas arah revisi PP kontroversial itu. Tidak lain hanya mengakomodasi keinginan dan meng-entertainment Freeport. Tidak menunjukkan arah kedaulatan terhadap UUD 1945 semata-mata hanya untuk kepentingan asing,” ujar Direktur Eksekutif Centre for Strategic Budi Santoso, saat berbincang dengan Sindonews di Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, jaminan investasi jangka panjang sebagai alibi pemerintah memenuhi keinginan Freeport memperpanjang kontraknya yang akan habis pada 2021. Padahal, jika merujuk pada UUD 1945 pemerintah pemerintah justru melecehkan kemampuan anak bangsa mengelola tambang di tanah sendiri.
“Pemerintah hanya melihat investor besar melecehkan kemampuan anak bangsa sendiri, seperti Antam dan Timah. Padahal, mereka mampu mengelola sendiri tambangnya di Indonesia termasuk di Papua,” jelasnya.
Di samping itu, sampai saat ini pembangunan smelter Freeport juga belum menunjukkan titik terang tetapi pemerintah sudah menjamin investasi jangka panjang. Padahal, keberadaan fasilitas pengolahan dan pemurnian penting dalam rangka memberikan nilai tambah sebagai semangat hilirisasi nasional.
“Artinya pemerintah telah menunjukkan kelemahannya sendiri di hadapan asing atau Freeport dengan mengesampingkan anak kandung sendiri mengelola tambangnya sendiri,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan kontrak Freeport masih menunggu selesainya revisi PP No 77 tahun 2014 tentang Perubaan Ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kehiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di jadwalkan selesai tahun ini.
Dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Namun, pemerintah merevisi PP tersebut dengan mengubah rezim kontrak menjadi izin usaha dengan pengajuan izin paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Baca juga:
Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport
Buang Limbah di Sungai, Rizal Sebut Freeport Serakah
ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
(dmd)
Lihat Juga :