Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi

Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:07 WIB
Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi
Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi
A A A
JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) meminta tarif pungutan crude palm oil (CPO) supporting fund, yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO, termasuk minyak goreng (migor) sebesar USD20/ton dikurangi.

Direktur Eksekutif Gimni Sahat M Sinaga mengungkapkan, dana pungutan CPO sebesar USD20/ton terlalu memberatkan pengusaha, sehingga diharapkan dapat diturunkan menjadi USD5/ton. Terlebih, karakteristik industri sawit di Tanah Air berorientasi ekspor atau sekitar 76% produknya untuk ekspor.

"Akan semakin jaya lagi kalau hambatan ekspor kita dikurangi. Sama dana pungutannya yang empat produk tadi diturunkan dari USD20 menjadi USD5/ton," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengubah aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pasalnya, peraturan tersebut membuat ekspor minyak sawit masuk dalam jalur merah.

"PMK 145 itu peraturan di kepabeanan, di mana minyak sawit itu semuanya harus masuk jalur merah. Jadi, dengan jalur merah itu akan menghambat ekspor kita, karena pemeriksaan satu per satu," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah masih membahas soal ketentuan pungutan pengembangan sawit atau CPO supporting fund (CSF), termasuk soal BLU dan besaran tarif pungutan yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO, berkisar USD20 hingga USD50/ton.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pembentukan BLU akan berpayung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya akan menggenjot penyelesaiannya dalam minggu ini.

Sementara, untuk sektor-sektor yang akan dikenakan pungutan, selain CPO, ada beberapa sektor lain, seperti crude palm kernei oil (CPKO), olien dan minyak goreng.

"Ada 13 pos tarif, termasuk CPO dan CPKO yang kena himpunan dana. Biodiesel tidak dikenakan. Kita kan semangatnya antara hilirisasi dan berkelanjutan, jadi bagaimana hilirisasi jalan dan berkelanjutan juga jalan," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4256 seconds (0.1#10.140)