Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi

Selasa, 13 Oktober 2015 - 15:07 WIB
Pengusaha Migor Minta...
Pengusaha Migor Minta Tarif Pungutan CPO Fund Dikurangi
A A A
JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) meminta tarif pungutan crude palm oil (CPO) supporting fund, yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO, termasuk minyak goreng (migor) sebesar USD20/ton dikurangi.

Direktur Eksekutif Gimni Sahat M Sinaga mengungkapkan, dana pungutan CPO sebesar USD20/ton terlalu memberatkan pengusaha, sehingga diharapkan dapat diturunkan menjadi USD5/ton. Terlebih, karakteristik industri sawit di Tanah Air berorientasi ekspor atau sekitar 76% produknya untuk ekspor.

"Akan semakin jaya lagi kalau hambatan ekspor kita dikurangi. Sama dana pungutannya yang empat produk tadi diturunkan dari USD20 menjadi USD5/ton," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengubah aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pasalnya, peraturan tersebut membuat ekspor minyak sawit masuk dalam jalur merah.

"PMK 145 itu peraturan di kepabeanan, di mana minyak sawit itu semuanya harus masuk jalur merah. Jadi, dengan jalur merah itu akan menghambat ekspor kita, karena pemeriksaan satu per satu," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah masih membahas soal ketentuan pungutan pengembangan sawit atau CPO supporting fund (CSF), termasuk soal BLU dan besaran tarif pungutan yang dikenakan pada industri dan eksportir CPO, berkisar USD20 hingga USD50/ton.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan, pembentukan BLU akan berpayung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya akan menggenjot penyelesaiannya dalam minggu ini.

Sementara, untuk sektor-sektor yang akan dikenakan pungutan, selain CPO, ada beberapa sektor lain, seperti crude palm kernei oil (CPKO), olien dan minyak goreng.

"Ada 13 pos tarif, termasuk CPO dan CPKO yang kena himpunan dana. Biodiesel tidak dikenakan. Kita kan semangatnya antara hilirisasi dan berkelanjutan, jadi bagaimana hilirisasi jalan dan berkelanjutan juga jalan," tutur dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
87 Kontainer CPO Ilegal...
87 Kontainer CPO Ilegal Senilai Rp28,7 Miliar Digagalkan di Tanjung Priok
Pemerintah Resmi Berlakukan...
Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO
Kesulitan Jual CPO, ...
Kesulitan Jual CPO,  Pabrik Kelapa Sawit Tutup Operasi
Sempat Cetak Rekor,...
Sempat Cetak Rekor, Harga CPO Anjlok 8 Persen di Sesi Jumat Siang
Harga CPO Sudah Naik...
Harga CPO Sudah Naik 29% Sepanjang Tahun, Ini Proyeksi di 2022
Hari Ini Melandai, Harga...
Hari Ini Melandai, Harga Minyak Sawit Diramal Masih Bakal Nanjak
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
45 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved