DPR: Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Tunggu Ini

Selasa, 13 Oktober 2015 - 17:28 WIB
DPR: Perpanjangan Kontrak...
DPR: Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Tunggu Ini
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR menegaskan, keinginan pemerintah untuk bisa memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun ini harus menunggu revisi Undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dalam UU Minerba tersebut pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. (Baca: Polemik Freeport, Jokowi Diminta Hentikan Sandiwara).

"Jadi urusan perpanjangan kontrak, nanti akan melihat apa hasil UU yang baru yang akan diproses dan diputuskan di parlemen. Jadi akan mereferensi UU minerba yang baru," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Menurutnya, jika pemerintah keukeuh untuk memperpanjang kontrak raksasa tambang tersebut pada tahun ini, maka itu berarti pemerintah telah melanggar hukum yang berlaku. (Baca: Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport).

"Kalau itu (perpanjangan kontrak) dilakukan sekarang, penandatanganan kontrak Freeport itu berarti melanggar hukum," imbuh dia. (Baca: Rizal: Pejabat yang Perpanjang Kontrak Freeport Keblinger)

Ramson tidak menampik bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu membuat keputusan untuk memperpanjang kontrak Freeport. Namun, perpanjangan harus dilakukan sesuai amanat UU Minerba dalam hal ini dua tahun sebelum kontrak habis.

"Saya pikir pemerintah atau Menteri ESDM perlu membuat keputusan memperpanjang kontrak Freeport. Tapi itu harus ada dasarnya. Dasarnya UU terkait. Sementara UU terkait minerba sedang diproses diamandemen. Jadi selesai dulu UU baru nanti jadi dasarnya pemerintah membuat keputusan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga:

ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!

Melunak, Pemerintah Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang

Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok

Iress: Menteri ESDM Tak Mungkin Ambil Keputusan Tanpa Titah Jokowi
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
9 menit yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
21 menit yang lalu
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
28 menit yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
30 menit yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
1 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved