DPR: Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Tunggu Ini
Selasa, 13 Oktober 2015 - 17:28 WIB
DPR: Perpanjangan Kontrak Freeport Harus Tunggu Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR menegaskan, keinginan pemerintah untuk bisa memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun ini harus menunggu revisi Undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dalam UU Minerba tersebut pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. (Baca: Polemik Freeport, Jokowi Diminta Hentikan Sandiwara).
"Jadi urusan perpanjangan kontrak, nanti akan melihat apa hasil UU yang baru yang akan diproses dan diputuskan di parlemen. Jadi akan mereferensi UU minerba yang baru," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurutnya, jika pemerintah keukeuh untuk memperpanjang kontrak raksasa tambang tersebut pada tahun ini, maka itu berarti pemerintah telah melanggar hukum yang berlaku. (Baca: Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport).
"Kalau itu (perpanjangan kontrak) dilakukan sekarang, penandatanganan kontrak Freeport itu berarti melanggar hukum," imbuh dia. (Baca: Rizal: Pejabat yang Perpanjang Kontrak Freeport Keblinger)
Ramson tidak menampik bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu membuat keputusan untuk memperpanjang kontrak Freeport. Namun, perpanjangan harus dilakukan sesuai amanat UU Minerba dalam hal ini dua tahun sebelum kontrak habis.
"Saya pikir pemerintah atau Menteri ESDM perlu membuat keputusan memperpanjang kontrak Freeport. Tapi itu harus ada dasarnya. Dasarnya UU terkait. Sementara UU terkait minerba sedang diproses diamandemen. Jadi selesai dulu UU baru nanti jadi dasarnya pemerintah membuat keputusan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:
ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
Melunak, Pemerintah Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang
Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok
Iress: Menteri ESDM Tak Mungkin Ambil Keputusan Tanpa Titah Jokowi
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dalam UU Minerba tersebut pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. (Baca: Polemik Freeport, Jokowi Diminta Hentikan Sandiwara).
"Jadi urusan perpanjangan kontrak, nanti akan melihat apa hasil UU yang baru yang akan diproses dan diputuskan di parlemen. Jadi akan mereferensi UU minerba yang baru," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurutnya, jika pemerintah keukeuh untuk memperpanjang kontrak raksasa tambang tersebut pada tahun ini, maka itu berarti pemerintah telah melanggar hukum yang berlaku. (Baca: Rizal Ramli Heran Sudirman Said Ngotot Bela Freeport).
"Kalau itu (perpanjangan kontrak) dilakukan sekarang, penandatanganan kontrak Freeport itu berarti melanggar hukum," imbuh dia. (Baca: Rizal: Pejabat yang Perpanjang Kontrak Freeport Keblinger)
Ramson tidak menampik bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu membuat keputusan untuk memperpanjang kontrak Freeport. Namun, perpanjangan harus dilakukan sesuai amanat UU Minerba dalam hal ini dua tahun sebelum kontrak habis.
"Saya pikir pemerintah atau Menteri ESDM perlu membuat keputusan memperpanjang kontrak Freeport. Tapi itu harus ada dasarnya. Dasarnya UU terkait. Sementara UU terkait minerba sedang diproses diamandemen. Jadi selesai dulu UU baru nanti jadi dasarnya pemerintah membuat keputusan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:
ESDM: Tak Paham Kontrak Freeport, Hentikan Spekulasi!
Melunak, Pemerintah Pastikan Kontrak Freeport Diperpanjang
Rizal Ramli: Pejabat Indonesia Gampang Disogok
Iress: Menteri ESDM Tak Mungkin Ambil Keputusan Tanpa Titah Jokowi
(izz)
Lihat Juga :