Menkeu: Kita Selamatkan 27.000 Pekerja dari PHK

Kamis, 15 Oktober 2015 - 21:01 WIB
Menkeu: Kita Selamatkan...
Menkeu: Kita Selamatkan 27.000 Pekerja dari PHK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengklaim, paket kebijakan ekonomi jilid IV yang hari ini dikeluarkan mampu menyelamatkan sebanyak 27.000 pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengungkapkan, kebijakan pemerintah untuk melonggarkan syarat penerima kredit usaha rakyat (KUR) berpotensi diserap sebanyak 30 perusahaan potensial untuk diberikan kredit modal kerja. Kredit ini diberikan sebagai pendamping dari kredit atau pinjaman yang sedang dimiliki perusahaan atau UKM terhadap lembaga perbankan lain.

"Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesi (LPEI) sudah melakukan pemetaan di seluruh Indonesia dan so far sudah ada 30 perusahaan yang potensial atau akan untuk diberikan kredit modal kerja tesebut," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Bambang menyebutkan, besaran pinjaman yang diberikan maksimal Rp50 miliar untuk satu perusahaan, dengan jenis perusahaan terutama padat karya seperti furniture, handicraft, tekstil dan produk tekstil (TPT), perikanan dan kelautan, alas kaki, hasil pertanian dan perkebunan.

Adapun daerah-daerah di mana perusahaan tersebut berlokasi, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua.

"Sedangkan perbankan yang nanti akan berpartner dengan LPEI terdiri baik bank BUMN, bank swasta, modal ventura dan leasing," imbuhnya. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi)

Menurutnya, terpenting adalah jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut dan berkisar dari 50 hingga 5.200 pekerja dalam satu perusahaan. Sehingga, kebijakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 27.000 pekerja dari ancaman PHK.

"Karena perusahaan tempat 27.000 karwayan ini bekerja akan dibantu dengan kredit modal kerja yang bersubsidi tersebut dari LPEI. Segala aturan dan prosedur telah disiapkan. Dan, bukti kita telah mengidentifikasi adalah keseriusan kita bisa mencegah PHK tapi pada saat yang sama juga tetap mendorong ekspor," tandasnya.

Baca juga:

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi

DPR: Rupiah Mendadak Ambruk karena Pemerintah Terlena
(dmd)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6109 seconds (0.1#10.140)