Menaker Klaim Sudah Dapat Restu Buruh soal Sistem Upah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengklaim formulasi upah buruh yang ditetapkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV telah mendapat restu dari pekerja dan buruh. Namun, pembicaraan dengan buruh soal formulasi sistem pengupahan tersebut tidak mungkin memereteli pasal per pasal.
"Kalau soal perlibatan, pasti sudah dong. Cuma gini, saya paham terlibat di teman-teman buruh ini kan maksudnya harus diajak membahas pasal per pasal, sesuatu yang jelas sulit dong," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Hanif, materi-materi dasar terkait sistem pengupahan sedianya dibicarakan sejak lama dengan buruh, dan telah dikonsultasikan secara bipartit di dewan pengupahan nasional, disosialisasikan di media, praktisi hingga ke asosiasi pengusaha. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi)
"Kalau ini (sistem pengupahan) namanya pengusaha punya banyak pandangan, pekerja juga banyak pandangan. Tapi pandangan itu sudah dipertimbangkan pemerintah. At the end, pemerintah harus ambil keputusan yang baik untuk bangsa. Untuk seluruh rakyat," terangnya.
Sistem pengupahan ini, lanjut Hanif, untuk kepentingan bangsa Indonesia dan termasuk kepentingan pekerja dan calon pekerja. "Kita juga harus mikir, calon pekerja ini harus masuk ke bursa kerja. Jadi dengan adanya pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin terbuka," imbuhnya.
Terbukanya lapangan kerja yang semakin lebar, diakui Hanif, lantaran dengan sistem pengupahan ini iklim usaha akan jauh lebih kondusif dan investasi akan semakin banyak masuk ke Tanah Air.
"Dunia usaha makin bergerak, lapangan kerja bertambah, setelah bertambah, pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak. Karena kita punya problem over supply dari dunia kerja. Kalau ini enggak diatasi dengan perluasaan lapangan kerja yang banyak, susah dong. Makanya ini yang dilihat," pungkasnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Rupiah Diramal Tertekan meski Ada Paket Kebijakan IV
DPR: Rupiah Mendadak Ambruk karena Pemerintah Terlena
"Kalau soal perlibatan, pasti sudah dong. Cuma gini, saya paham terlibat di teman-teman buruh ini kan maksudnya harus diajak membahas pasal per pasal, sesuatu yang jelas sulit dong," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Hanif, materi-materi dasar terkait sistem pengupahan sedianya dibicarakan sejak lama dengan buruh, dan telah dikonsultasikan secara bipartit di dewan pengupahan nasional, disosialisasikan di media, praktisi hingga ke asosiasi pengusaha. (Baca: Ini Cara Hitung Upah Buruh versi Jokowi)
"Kalau ini (sistem pengupahan) namanya pengusaha punya banyak pandangan, pekerja juga banyak pandangan. Tapi pandangan itu sudah dipertimbangkan pemerintah. At the end, pemerintah harus ambil keputusan yang baik untuk bangsa. Untuk seluruh rakyat," terangnya.
Sistem pengupahan ini, lanjut Hanif, untuk kepentingan bangsa Indonesia dan termasuk kepentingan pekerja dan calon pekerja. "Kita juga harus mikir, calon pekerja ini harus masuk ke bursa kerja. Jadi dengan adanya pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin terbuka," imbuhnya.
Terbukanya lapangan kerja yang semakin lebar, diakui Hanif, lantaran dengan sistem pengupahan ini iklim usaha akan jauh lebih kondusif dan investasi akan semakin banyak masuk ke Tanah Air.
"Dunia usaha makin bergerak, lapangan kerja bertambah, setelah bertambah, pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak. Karena kita punya problem over supply dari dunia kerja. Kalau ini enggak diatasi dengan perluasaan lapangan kerja yang banyak, susah dong. Makanya ini yang dilihat," pungkasnya.
Baca juga:
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Rupiah Diramal Tertekan meski Ada Paket Kebijakan IV
DPR: Rupiah Mendadak Ambruk karena Pemerintah Terlena
(dmd)