Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
Menaker Bicara Soal...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menampung masukan dari buruh yang menuntut kenaikan upah sebesar 15% untuk tahun 2024.

" UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 itu masukan (buruh minta 15%), nanti akan digodok di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) sembari kita akan matangkan (revisi) PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," ujar Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).



Ida menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan proses serap aspirasi untuk membentuk formula kenaikan upah yang akan dituangkan salam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Hal itu merupakan tindak laniut dari disahkannya Peraturan Pemerintah (Perppu) tentang Cipta Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," sambungnya.



Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempercepat revisi PP 36/2021. Targetnya sebelum datang bulan November sudah bisa rampung dan segera memutuskan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk Tahun 2024.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruh tetapi juga pengusaha," kata Ida Fauziyah.

Namun demikian Menaker juga belum dapat memastikan berapa kisaran kenaikan upah buruh untuk tahun 2024. Sebab presentase kenaikan upah akan ditentukan oleh data-data keekonomian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)