Ini Alasan ESDM Perpanjang Kontrak Freeport
Jum'at, 16 Oktober 2015 - 16:46 WIB
Ini Alasan ESDM Perpanjang Kontrak Freeport
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku pemerintah masih menimbang-terkait risiko dan kebaikan yang diambil tatkala menghentikan atau memperpanjang operasi Freeport.
Pasalnya, Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu mengatakan, apabila kontrak diputus begitu saja, dipastikan akan berhadapan dengan gugatan arbitrase nasional.
“Indonesia juga belum memiliki teknologi pertambangan underground mengelola pertambangan Freeport. Di samping itu, akan mematikan kegiatan perekonomian di Timika dan Mimika Papua karena 94% uang yang beredar berasal dari kegiatan bisnis yang bersinggungan dengan Freeport,” katanya dalam serangkaian acara diskusi terkait “Perpanjangan Kontrak Freeport” di Bakoel Coffee, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, jika operasi Freeport tidak diperpanjang maka diprediksi akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran di PT Freeport Indonesia.
“Smelter sebagai upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah bisa terhenti di tengah jalan,” tandas dia.
Di sisi lain, Said Didu mengingatkan bahwa menteri koordinator yang memiliki wewenang mencampuri perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia adalah menteri koordinator bidang perekonomian.
Menurutnya, legalitas perpanjangan kontrak Freeport yang nantinya diatur dalam hasil revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 perubahan ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berada di bawah Menteri Perekonomian Darmin Nasution, bukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Di dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan bahwa masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021. Namun begitu, pemerintah merevisi PP tersebut dengan mengubah rezim kontrak menjadi izin usaha dengan pengajuan paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Revisi PP sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi. Kalau ada menteri yang jalan sendiri, Menteri ESDM Sudirman Said sudah menyampaikan bahwa revisi terkait legalitas menjadi kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian, bukan di bawah yang lain dengan atas pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM,” kata dia.
Said mengaku, keputusan perpanjangan kontrak Freeport masih menunggu tuntasnya revisi PP tersebut, walaupun secara gamblang Freeport telah melanyangkan proposal perpanjangan kontrak sejak 9 Juli 2015 lalu dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Terkait Freeport, Menteri ESDM pasti selalu lapor kepada presiden dan wakil presiden karena menyangkut komitmen investasi tinggi. Presiden tidak ingin keputusan yang diambil melibatkan banyak kepentingan, baik kepentingan bisnis dan politik,” kata dia.
Baca:
DPR: Jangan Buru-buru Perpanjang Kontrak Freeport
Ini Jawaban Freeport Terkait Polemik Perpanjangan Kontrak
Pasalnya, Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu mengatakan, apabila kontrak diputus begitu saja, dipastikan akan berhadapan dengan gugatan arbitrase nasional.
“Indonesia juga belum memiliki teknologi pertambangan underground mengelola pertambangan Freeport. Di samping itu, akan mematikan kegiatan perekonomian di Timika dan Mimika Papua karena 94% uang yang beredar berasal dari kegiatan bisnis yang bersinggungan dengan Freeport,” katanya dalam serangkaian acara diskusi terkait “Perpanjangan Kontrak Freeport” di Bakoel Coffee, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Tidak hanya itu, dia menambahkan, jika operasi Freeport tidak diperpanjang maka diprediksi akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran di PT Freeport Indonesia.
“Smelter sebagai upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah bisa terhenti di tengah jalan,” tandas dia.
Di sisi lain, Said Didu mengingatkan bahwa menteri koordinator yang memiliki wewenang mencampuri perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia adalah menteri koordinator bidang perekonomian.
Menurutnya, legalitas perpanjangan kontrak Freeport yang nantinya diatur dalam hasil revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 perubahan ketiga atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berada di bawah Menteri Perekonomian Darmin Nasution, bukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Di dalam revisi PP kontroversial tersebut disebutkan bahwa masa pengajuan perpanjangan kontrak Freeport paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021. Namun begitu, pemerintah merevisi PP tersebut dengan mengubah rezim kontrak menjadi izin usaha dengan pengajuan paling cepat 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Revisi PP sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi. Kalau ada menteri yang jalan sendiri, Menteri ESDM Sudirman Said sudah menyampaikan bahwa revisi terkait legalitas menjadi kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian, bukan di bawah yang lain dengan atas pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM,” kata dia.
Said mengaku, keputusan perpanjangan kontrak Freeport masih menunggu tuntasnya revisi PP tersebut, walaupun secara gamblang Freeport telah melanyangkan proposal perpanjangan kontrak sejak 9 Juli 2015 lalu dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Terkait Freeport, Menteri ESDM pasti selalu lapor kepada presiden dan wakil presiden karena menyangkut komitmen investasi tinggi. Presiden tidak ingin keputusan yang diambil melibatkan banyak kepentingan, baik kepentingan bisnis dan politik,” kata dia.
Baca:
DPR: Jangan Buru-buru Perpanjang Kontrak Freeport
Ini Jawaban Freeport Terkait Polemik Perpanjangan Kontrak
(rna)
Lihat Juga :