FPAB Akan Gugat Pemerintah soal Kontrak Freeport

Minggu, 18 Oktober 2015 - 12:47 WIB
FPAB Akan Gugat Pemerintah...
FPAB Akan Gugat Pemerintah soal Kontrak Freeport
A A A
JAKARTA - Forum Penyelamat Asset Bangsa (FPAB) akan melakukan gugatan (class action) terhadap pemerintah jika tetap memaksakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. (Baca: Ini Alasan ESDM Perpanjang Kontrak Freeport).

Menurutnya, perpanjangan kontrak terhadap PT Freeport Indonesia dinilai bisa berdampak pada persoalan politik dan hukum. (Baca: Ini 5 Syarat Jokowi Freeport Bisa Perpanjang Kontrak).

"Dari Segi politik hukum itu berbahaya, karena mengganggu harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya termasuk dengan UUD 45," ujar Ketua Umum FPAB Adardam Achyar dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu (18/10/2015).

Dia mengungkapkan, ada potensi kerugian negara dan tindak pidana korupsi sistemik dalam perpanjangan kontrak tersebut. Menurutnya, ada indikasi memaksakan perpanjangan itu dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam PP 77 disebutkan dan disyaratkan perpanjangan dapat dilakukan pada 2019 itupun pemerintah dalam kondisi bebas memilih tidak seperti sekarang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM kembali menegaskan bahwa belum ada perpanjangan kontrak Freeport. Juru Bicara Kementerian ESDM Rudi Gobel mengatakan, sampai saat ini, belum ada persetujuan antarkedua belah pihak tentang perpanjangan kontrak tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Dinilai Tak Kompak soal Kontrak Freeport

Ingin Perpanjang Kontrak Freeport, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

ESDM Tegaskan Lagi Belum Ada Perpanjangan Kontrak Freeport
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)