DPR Minta Jokowi Tegur Menteri ESDM Soal Freeport
Minggu, 18 Oktober 2015 - 16:48 WIB
DPR Minta Jokowi Tegur Menteri ESDM Soal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sebab, Sudirman mengklaim sudah mengantongi persetujuan dari Presiden. Sementara pemerintah baru akan memperpanjang kontrak Freeport pada 2019.
"Kami khawatir selain Presiden Jokowi tidak mendapatkan informasi lengkap soal Freeport. Sehingga Sudirman Said berani mengirim surat tersebut," ujar Dasco melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (18/10/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengaku sudah membaca isi surat yang disampaikan kepada Presiden dan tersebar di sejumlah media. Menurutnya, surat tersebut telah melampaui kewenangan Sudirman selaku Menteri ESDM, di mana hanya menyampaikan rencana penataan kembali regulasi Minerba.
Menurutnya, regulasi itu adalah urusan internal pemerintah tanpa dinegosiasikan dengan PT Freeport. Kemudian, surat tersebut dianggap tidak lazim dikirimkan oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak, karena jangka waktu kontrak karya yang ada saat ini masih sangat lama yakni hingga 2021.
"Seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu, baru bisa bicara diperpanjang atau tidak," tuturnya.
Selain itu, masalah kontrak Freeport seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Kata Dasco, pemerintah perlu melakukan renegosiasi ulang terkait tanggung jawab Freeport untuk membangun smelter sebagaimana disyarakatkan dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang minerba.
Dasco mengatakan, pembangunan smelter oleh PT Freeport hingga sampai saat ini belum mencapai 20%. Selain itu, smelter tidak terletak di daerah Papua.
"Kita memang boleh mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia, namun yang terpenting para investor tersebut harus taat hukum. Kalau soal smelter saja mereka cenderung ngakalin, bagaimana dengan soal-soal lain yang lebih penting," pungkasnya.
Sebab, Sudirman mengklaim sudah mengantongi persetujuan dari Presiden. Sementara pemerintah baru akan memperpanjang kontrak Freeport pada 2019.
"Kami khawatir selain Presiden Jokowi tidak mendapatkan informasi lengkap soal Freeport. Sehingga Sudirman Said berani mengirim surat tersebut," ujar Dasco melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (18/10/2015).
Anggota Komisi III DPR ini mengaku sudah membaca isi surat yang disampaikan kepada Presiden dan tersebar di sejumlah media. Menurutnya, surat tersebut telah melampaui kewenangan Sudirman selaku Menteri ESDM, di mana hanya menyampaikan rencana penataan kembali regulasi Minerba.
Menurutnya, regulasi itu adalah urusan internal pemerintah tanpa dinegosiasikan dengan PT Freeport. Kemudian, surat tersebut dianggap tidak lazim dikirimkan oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak, karena jangka waktu kontrak karya yang ada saat ini masih sangat lama yakni hingga 2021.
"Seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu, baru bisa bicara diperpanjang atau tidak," tuturnya.
Selain itu, masalah kontrak Freeport seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Kata Dasco, pemerintah perlu melakukan renegosiasi ulang terkait tanggung jawab Freeport untuk membangun smelter sebagaimana disyarakatkan dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang minerba.
Dasco mengatakan, pembangunan smelter oleh PT Freeport hingga sampai saat ini belum mencapai 20%. Selain itu, smelter tidak terletak di daerah Papua.
"Kita memang boleh mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia, namun yang terpenting para investor tersebut harus taat hukum. Kalau soal smelter saja mereka cenderung ngakalin, bagaimana dengan soal-soal lain yang lebih penting," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :