Deadline Penawaran Divestasi Freeport Akhir Oktober Ini

Senin, 19 Oktober 2015 - 13:56 WIB
Deadline Penawaran Divestasi Freeport Akhir Oktober Ini
Deadline Penawaran Divestasi Freeport Akhir Oktober Ini
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, deadline divestasi saham PT Freeport Indonesia akhir Oktober ini.

Dia mengatakan, hingga kini Freeport masih belum menyampaikan penawaran. Jika hingga batas waktunya Freeport belum bisa menyampaikan penawaran divestasi, maka pihak kementerian ESDM akan memperingatkan Freeport. (Baca: OJK Khawatir Saham Divestasi Freeport Dikuasai Asing)

"Sampai sekarang mereka belum sampaikan penawaran untuk divestasinya. Ya, kita tunggu saja.‎ deadline kan jadwalnya Oktober ini. Tapi, kalau memang belum lagi akan kita ingatkan mereka," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2015)

Dia mengatakan, jika dilihat dari timeline jatuh pada Oktober, namun tidak ada batas waktunya. Namun jika dilihat dari regulasi, ulang tahun kelima sesudah masuk produksi mereka akan mulai penawaran.

"Kemudian pemerintah selama 90 hari menilai sekaligus nanti akan ditentukan siapa yang akan membeli," lanjut Bambang.

Namun demikian, Bambang menyatakan belum tentu juga penawaran divestasi ini diulur hingga peraturan pemerintah (PP). Hal ini bercermin dari proses negosiasi Newmont di NTT.

"‎Saya belum tahu revisi PP kapan. Kan negosiasi Newmont juga lama. Yang 7% newmont juga butuh waktu berapa lama. Nah, kita juga belum evaluasi. Kalau sudah masuk penawaran, baru nanti evaluasi, tentunya dengan harga pasar yang wajar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia berencana mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64%‎. Hal ini disambut baik pemerintah. Perusahaan di tanah Papua tersebut akan siap melepas sahamnya pada Oktober ini. Pelepasan dilakukan secara bertahap hingga 2019 atau 2 tahun sebelum masa kontrak perusahaan yang bermarkas di AS tersebut berakhir.

Baca juga:

OJK: Freeport Bakal Diawasi Banyak Pihak Jika IPO

Freeport IPO, Rakyat Tak Dapat Untung
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)