Kemenkeu Beberkan Perubahan DAK 2016

Rabu, 21 Oktober 2015 - 20:35 WIB
Kemenkeu Beberkan Perubahan...
Kemenkeu Beberkan Perubahan DAK 2016
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso menuturkan, ada beberapa perubahan dari dana alokasi khusus (DAK) 2016.

"Pertama, nilai sizenya diperbesar. Untuk fisik semula Rp58,8 triliun menjadi Rp85,45 triliun. Non fisik dari Rp108 triliun menjadi Rp123 triliun dengan menampung sekaligus mengalihkan dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang sudah jadi urusan daerah ke dalam DAK. Ini penting," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Kedua, DAK 2016 semuanya harus berdasarkan pada usulan daerah. Ini yang membedakan DAK 2016 dengan sebelumnya, yaitu top down dengan dasar tiga kriteria.

"Kriteria pertama adalah kriteria umum berbasis indeks fiskal netto yakni kemampuan keuangan daerah, kalau lebih tinggi dari 1 indeksnya, maka tidak jadi prioritas penerima DAK. Sekalipun daerah itu jadi penyangga kedaulatan nasional. Misalnya penghasil lumbung Indramayu, itu enggak dapat. Jadi enggak ada filter," ujar dia.

Kriteria kedua, jika indeksnya tinggi memungkinkan memenuhi kriteria khusus yakni yang ditentukan UU seperti daerah Papua lantaran merupakan daerah otonomi khusus, begitu juga dengan Aceh, sekalipun kemampuan indeksnya tinggi.

Kriteria ketiga teknis. Ukurannya kondisi sarana prasarana publik dan infrastruktur seperti irigasi, jembatan, puskesman, sekolah berikut tingkat kerusakannya. Itu ditentukan masing masing KL secara top down.

"Nah, di 2016 dibalik, semua berasal dari usulan daerah. Jadi yang berhak mengusulkan adalah daerah. Kenapa? Karena mekanisme APBN, tugas pemeritah adalah mengusulkan," jelas dia.

APBN, lanjut Budiarso, satu satunya UU yang bersifat khusus yakni diajukan dan diusulkan pemerintah, maka dewan tidak bisa. Tugas dewan adalah membahas dan menyampaikan masukan terhadap usulan itu sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bersama.

"‎Kemarin dalam rapat panja di perumus RUU memang sudah ada kesepakatan terhadap kesepakatan itu. Kami akan lakukan perbaikan rumusan, penyelarasan supaya government terjaga dan mekanisme check and balance antara pemerintah dan DPR terjaga supaya clear," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8646 seconds (0.1#10.140)