Kemenkeu Beberkan Perubahan DAK 2016

Rabu, 21 Oktober 2015 - 20:35 WIB
Kemenkeu Beberkan Perubahan...
Kemenkeu Beberkan Perubahan DAK 2016
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso menuturkan, ada beberapa perubahan dari dana alokasi khusus (DAK) 2016.

"Pertama, nilai sizenya diperbesar. Untuk fisik semula Rp58,8 triliun menjadi Rp85,45 triliun. Non fisik dari Rp108 triliun menjadi Rp123 triliun dengan menampung sekaligus mengalihkan dari dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang sudah jadi urusan daerah ke dalam DAK. Ini penting," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Kedua, DAK 2016 semuanya harus berdasarkan pada usulan daerah. Ini yang membedakan DAK 2016 dengan sebelumnya, yaitu top down dengan dasar tiga kriteria.

"Kriteria pertama adalah kriteria umum berbasis indeks fiskal netto yakni kemampuan keuangan daerah, kalau lebih tinggi dari 1 indeksnya, maka tidak jadi prioritas penerima DAK. Sekalipun daerah itu jadi penyangga kedaulatan nasional. Misalnya penghasil lumbung Indramayu, itu enggak dapat. Jadi enggak ada filter," ujar dia.

Kriteria kedua, jika indeksnya tinggi memungkinkan memenuhi kriteria khusus yakni yang ditentukan UU seperti daerah Papua lantaran merupakan daerah otonomi khusus, begitu juga dengan Aceh, sekalipun kemampuan indeksnya tinggi.

Kriteria ketiga teknis. Ukurannya kondisi sarana prasarana publik dan infrastruktur seperti irigasi, jembatan, puskesman, sekolah berikut tingkat kerusakannya. Itu ditentukan masing masing KL secara top down.

"Nah, di 2016 dibalik, semua berasal dari usulan daerah. Jadi yang berhak mengusulkan adalah daerah. Kenapa? Karena mekanisme APBN, tugas pemeritah adalah mengusulkan," jelas dia.

APBN, lanjut Budiarso, satu satunya UU yang bersifat khusus yakni diajukan dan diusulkan pemerintah, maka dewan tidak bisa. Tugas dewan adalah membahas dan menyampaikan masukan terhadap usulan itu sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bersama.

"‎Kemarin dalam rapat panja di perumus RUU memang sudah ada kesepakatan terhadap kesepakatan itu. Kami akan lakukan perbaikan rumusan, penyelarasan supaya government terjaga dan mekanisme check and balance antara pemerintah dan DPR terjaga supaya clear," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jelang Akhir Tahun,...
Jelang Akhir Tahun, Realisasi DAK Fisik di Sulsel 57,85 Persen
Pemkab Tambrauw Raih...
Pemkab Tambrauw Raih Peringkat I Penyaluran DAK Fisik 2021
Realisasi DAK Fisik...
Realisasi DAK Fisik di Wilayah Sulsel Sudah Mencapai 93%
Dinas PM-PTSP Makassar...
Dinas PM-PTSP Makassar Terima DAK Rp320 Juta dari Pusat
DAK Fisik Sinjai 2021...
DAK Fisik Sinjai 2021 Rp236 Miliar, Terbesar di Sulsel
Tersangka Korupsi DAK,...
Tersangka Korupsi DAK, KPK Tahan Kepala BPPD Kabupaten Labuhanbatu Utara
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
37 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Pemicu Dunia Tak Mampu...
5 Pemicu Dunia Tak Mampu Menghentikan Perubahan Iklim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved