Realisasi DAK Fisik di Wilayah Sulsel Sudah Mencapai 93%
Senin, 06 September 2021 - 18:21 WIB
loading...
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provisni Sulsel sudah mencapai 93 persen. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel , mencatatkan realisasi nilai kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp3,3 triliun atau 93% dari Rp3,6 triliun alokasi yang disediakan pemerintah pusat hingga 31 Agustus 2021.
Alokasi DAK Fisik tersebut, telah diterima sejak penetapan APBN Tahun Anggaran 2021 disahkan dan Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa diserahkan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: Dua Inovasi Luwu Utara Raih Penghargaan Top 30 KIPP Sulsel
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan , Syaiful, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan telah memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK FIsik tahap I dan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
"Pemerintah Pusat memahami adanya kendala yang menghambat proses pengadaan barang dan jasa, sehingga memberi kesempatan kepada Pemda untuk mempercepat proses pengadaan tersebut sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 dengan harapan pemda dapat menggunakan alokasi anggaran DAK Fisik ini lebih maksimal," terang Syaiful.
Berdasarkan data Aplikasi MINASATA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel , tercatat Pemda dengan prosentase pendaftaran kontrak paling tinggi adalah Pemkot Kota Palopo, Pemkab Sinjai, Enrekang dan Takalar dengan nilai kontrak DAK Fisik 98% dari alokasi yang disediakan. Sedangkan pemkab dengan prosentase rendah pada Kota Makassar (64%), Tana Toraja (84%) dan Barru (87%).
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
Alokasi DAK Fisik tersebut, telah diterima sejak penetapan APBN Tahun Anggaran 2021 disahkan dan Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa diserahkan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: Dua Inovasi Luwu Utara Raih Penghargaan Top 30 KIPP Sulsel
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan , Syaiful, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan telah memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK FIsik tahap I dan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
"Pemerintah Pusat memahami adanya kendala yang menghambat proses pengadaan barang dan jasa, sehingga memberi kesempatan kepada Pemda untuk mempercepat proses pengadaan tersebut sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 dengan harapan pemda dapat menggunakan alokasi anggaran DAK Fisik ini lebih maksimal," terang Syaiful.
Berdasarkan data Aplikasi MINASATA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel , tercatat Pemda dengan prosentase pendaftaran kontrak paling tinggi adalah Pemkot Kota Palopo, Pemkab Sinjai, Enrekang dan Takalar dengan nilai kontrak DAK Fisik 98% dari alokasi yang disediakan. Sedangkan pemkab dengan prosentase rendah pada Kota Makassar (64%), Tana Toraja (84%) dan Barru (87%).
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
Lihat Juga :