Buruh Tolak UMP DKI Rp3,1 Juta/Bulan

Selasa, 03 November 2015 - 17:01 WIB
Buruh Tolak UMP DKI...
Buruh Tolak UMP DKI Rp3,1 Juta/Bulan
A A A
JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia mengaku menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Jati menuturkan, hal ini lantaran upah minimum tersebut dihitung menggunakan formulasi pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015‎ tentang Pengupahan.

"‎Sampai saat ini kita masih melakukan penolakan terhadap PP Nomor 78 tahun 2015, karena sebetulnya PP itu yang menjadi dasar Gubernur Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) memutuskan Rp3,1 juta," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa penentuan UMP berdasarkan hasil survei komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di provinsi dan kota.

"Nah, PP 78 tahun 2015 kemudian menghilangkan peranan itu, sehingga tidak ada lagi survei KHL yang berdasarkan survei oleh dewan pengupahan. Nah kita masih menolak itu," tegas dia.

Sebab itu, sambung Sabda, pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak ikut melanggar UU tersebut dengan menghitung UMP berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

"‎Jadi kita minta Ahok untuk memperhatikan UU 13, kemudian memutus UMP berdasarkan survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan DKI, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi‎," tandasnya.

Baca Juga:

Dewan Pengupah Ketok UMP DKI 2016 Rp3,1 Juta

Pengusaha Wanita: UMP Rp3,1 Juta Sangat Memberatkan UMKM
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
34 menit yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
58 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved