DPR Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis

Jum'at, 06 November 2015 - 11:06 WIB
DPR Dukung Pemerintah...
DPR Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis
A A A
JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai 2016 mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Menurutnya, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu beberapa waktu lalu, pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara," kata dia dalam rilisnya, Jumat (6/11/2015).

Dia mengemukakan salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas.

Menurutnya, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bahkan, bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan.

Pasal 2 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi.

selain itu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.

Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, minuman berpemanis masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.

"Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai," ujar sekretaris panja penerimaan negara Komisi XI DPR ini.

Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia.

Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam. Dia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.

"AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar Misbakhun.

Baca Juga:

Bea Cukai Bidik Minuman Berpemanis

Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Cukai Minuman...
Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Tarif Cukai Minuman...
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Cukai Minuman Berpemanis...
Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025, Potensi Kehilangan Penerimaan Rp3,8 T
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Purbaya Batal Terapkan...
Purbaya Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Ini Alasannya
Bea Cukai Lampung Gerebek...
Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal
Berita Terkini
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
5 jam yang lalu
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
6 jam yang lalu
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
6 jam yang lalu
Pj Gubernur BI: Proses...
Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
7 jam yang lalu
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
8 jam yang lalu
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved