DPR Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis
A
A
A
JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai 2016 mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Menurutnya, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu beberapa waktu lalu, pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara," kata dia dalam rilisnya, Jumat (6/11/2015).
Dia mengemukakan salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas.
Menurutnya, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bahkan, bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan.
Pasal 2 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi.
selain itu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.
Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, minuman berpemanis masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.
"Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai," ujar sekretaris panja penerimaan negara Komisi XI DPR ini.
Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia.
Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam. Dia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.
"AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar Misbakhun.
Baca Juga:
Bea Cukai Bidik Minuman Berpemanis
Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai
Menurutnya, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kemenkeu beberapa waktu lalu, pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara," kata dia dalam rilisnya, Jumat (6/11/2015).
Dia mengemukakan salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas.
Menurutnya, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bahkan, bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan.
Pasal 2 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi.
selain itu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.
Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, minuman berpemanis masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.
"Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai," ujar sekretaris panja penerimaan negara Komisi XI DPR ini.
Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia.
Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam. Dia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Di antaranya Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.
"AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar Misbakhun.
Baca Juga:
Bea Cukai Bidik Minuman Berpemanis
Minuman Berpemanis Diusulkan Jadi Objek Penarikan Cukai
(izz)