Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Kamis, 04 Januari 2024 - 17:19 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol yang berlaku sejak 2024. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol . Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Baca Juga: Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023. Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Baca Juga: Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023. Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal
Lihat Juga :