Pemerintah akan Kenakan Tarif Konsesi Pelabuhan Pelindo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan tarif konsesi pada pelabuhan-pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I, III dan Pelindo IV.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara otoritas pelabuhan bersama Direktur PT Pelindo I, III dan Pelindo IV, yang disaksikan langsung Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, sebelum konsesi ditetapkan, negara masih menugaskan PT Pelindo menjadi operator sekaligus merangkap regulator. “Dengan penandatanganan komitmen konsesi ini, melalui Udang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008, maka regulator kembali ke pemerintah, sementara badan usaha atau operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo hanya sebagai pengelola pelabuhan,” ujarnya, usai penandatanganan komitmen atau MoU di Jakarta, Jumat (9/11/2015).
Mengenai tarif dan lama konsesi, kata Jonan, nantinya akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti dilihat, setellah dihitung dulu oleh BPKP. Termasuk masa konsesinya,” imbuhnya.
Menurut Jonan, konsesi merupakan pemmberian hak negara kepada badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang pelayaran. Dia berharap BPKP bisa segera melakukan penghitungan sehingga tarif dan lama konsesi bisa ditetapkan.
“Saya tadi sudah hubungi kepala BPKP, supaya sesegera mungkin dihitung. Yang jelas hitungannya ngak sampai lima tahun, sebab kelamaan. Kalau tenaganya ada, sebulan cukuplah saya kira,” ujarnya.
Jonan menambahkan bahwa, penghitungan yang dilakukan BPKP terhadap tarif dan masa konsesi bisa saja tak sesuai dari yang diharapkan. Namun dia menegaskan bahwa tarif konsesi minimal 2,5% dari pendapatan kotor. “Minimal 2,5% dari pendapatan kotor dari total semua pelabuhan di Pelindo I, III dan Pelindo IV,” tandas mantan Dirut PT KAI itu.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan laut Kemenhub, Bobby R. Mamahit mengatakan, tarif konsesi minimal 2,5% dari pendapatan pengelolaan pelabuhan tersebut berdasarkan peraturan menteri (permen). “Kalau penghitungan BPKP menyatakan tarif bisa di atas 2,5% ya peraturan menterinya akan kita ubah. Yang jelas kita tunggu dulu penghitungan dari BPKP,” ujarnya.
Direktorat yang dipimpinnya, tambah Bobby, menargetkan pendapatan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 triliun pada 2016. Dari total Rp5 triliun, 40% atau Rp2 triliun berasal dari potensi tarif konsesi pelabuhan.
Sementara itu, Direktur Utama Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto mengatakan, pengelolaan PT Pelabuhan PT Pelindo III sebanyak 42 pelabuhan. Semua pelabuhan tersebut akan dikenakan tarif konsesi.
“Secara legalitas telah disepakati, konsesi dibayar minimum dulu yakni 2,5% dari pendapatan kotor sambil menunggu besaran final yang dihitung BPKP,” ucapnya
Menurut Djarwo, pengenaan tarif konsesi tersebut akan memberikan berpengaruh kepada profitabilitas pelabuhan. Meski begitu, pengenaan tarif konsesi merupakan amanat Undang-undang yang harus dipatuhi.
Pelindo II Teken Belakangan
Sementara itu, PT Pelindo II melalui Direktur Utamanya, Richard Joost Lino sebelumnya dijadwalkan hadir menandatangani komitmen penetapan tarif dan lama konsesi pada pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya.
Namun, RJ Lino berhalangan hadir sebab, harus memenuhi undangan lain. Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit mengatakan, pihaknya telah melakukan finalisasi perjanjian penandatanganan MoU kepada PT Pelindo II.
“Makanya kita tidak tahu, kenapa tidak hadir. Yang jelas kami (Kemenhub) sudah mengundang. Mungkin hanya waktunya saja yang tak tepat,” tandasnya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara otoritas pelabuhan bersama Direktur PT Pelindo I, III dan Pelindo IV, yang disaksikan langsung Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, sebelum konsesi ditetapkan, negara masih menugaskan PT Pelindo menjadi operator sekaligus merangkap regulator. “Dengan penandatanganan komitmen konsesi ini, melalui Udang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008, maka regulator kembali ke pemerintah, sementara badan usaha atau operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo hanya sebagai pengelola pelabuhan,” ujarnya, usai penandatanganan komitmen atau MoU di Jakarta, Jumat (9/11/2015).
Mengenai tarif dan lama konsesi, kata Jonan, nantinya akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti dilihat, setellah dihitung dulu oleh BPKP. Termasuk masa konsesinya,” imbuhnya.
Menurut Jonan, konsesi merupakan pemmberian hak negara kepada badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang pelayaran. Dia berharap BPKP bisa segera melakukan penghitungan sehingga tarif dan lama konsesi bisa ditetapkan.
“Saya tadi sudah hubungi kepala BPKP, supaya sesegera mungkin dihitung. Yang jelas hitungannya ngak sampai lima tahun, sebab kelamaan. Kalau tenaganya ada, sebulan cukuplah saya kira,” ujarnya.
Jonan menambahkan bahwa, penghitungan yang dilakukan BPKP terhadap tarif dan masa konsesi bisa saja tak sesuai dari yang diharapkan. Namun dia menegaskan bahwa tarif konsesi minimal 2,5% dari pendapatan kotor. “Minimal 2,5% dari pendapatan kotor dari total semua pelabuhan di Pelindo I, III dan Pelindo IV,” tandas mantan Dirut PT KAI itu.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan laut Kemenhub, Bobby R. Mamahit mengatakan, tarif konsesi minimal 2,5% dari pendapatan pengelolaan pelabuhan tersebut berdasarkan peraturan menteri (permen). “Kalau penghitungan BPKP menyatakan tarif bisa di atas 2,5% ya peraturan menterinya akan kita ubah. Yang jelas kita tunggu dulu penghitungan dari BPKP,” ujarnya.
Direktorat yang dipimpinnya, tambah Bobby, menargetkan pendapatan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 triliun pada 2016. Dari total Rp5 triliun, 40% atau Rp2 triliun berasal dari potensi tarif konsesi pelabuhan.
Sementara itu, Direktur Utama Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto mengatakan, pengelolaan PT Pelabuhan PT Pelindo III sebanyak 42 pelabuhan. Semua pelabuhan tersebut akan dikenakan tarif konsesi.
“Secara legalitas telah disepakati, konsesi dibayar minimum dulu yakni 2,5% dari pendapatan kotor sambil menunggu besaran final yang dihitung BPKP,” ucapnya
Menurut Djarwo, pengenaan tarif konsesi tersebut akan memberikan berpengaruh kepada profitabilitas pelabuhan. Meski begitu, pengenaan tarif konsesi merupakan amanat Undang-undang yang harus dipatuhi.
Pelindo II Teken Belakangan
Sementara itu, PT Pelindo II melalui Direktur Utamanya, Richard Joost Lino sebelumnya dijadwalkan hadir menandatangani komitmen penetapan tarif dan lama konsesi pada pelabuhan-pelabuhan yang dikelolanya.
Namun, RJ Lino berhalangan hadir sebab, harus memenuhi undangan lain. Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit mengatakan, pihaknya telah melakukan finalisasi perjanjian penandatanganan MoU kepada PT Pelindo II.
“Makanya kita tidak tahu, kenapa tidak hadir. Yang jelas kami (Kemenhub) sudah mengundang. Mungkin hanya waktunya saja yang tak tepat,” tandasnya.
(dmd)