Susi Wajibkan Eselonnya Layani Pengaduan 24 Jam

Rabu, 11 November 2015 - 10:48 WIB
Susi Wajibkan Eselonnya Layani Pengaduan 24 Jam
Susi Wajibkan Eselonnya Layani Pengaduan 24 Jam
A A A
MAKASSAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewajibkan para pejabat eselon I di kementeriannya untuk melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Seluruh anak buahnya tersebut harus siap menerima pengaduan masyarakat kapanpun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto dalam acara Indonesia Seaweed Forum 2015.

Slamet mengatakan, Susi tidak segan memberikan teguran kepada para pejabat eselonnya yang tidak melayani pengaduan masyarakat hingga enam jam setelah pengaduan tersebut dilaporkan.

"Bu menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) dari awal mengatakan dalam waktu 6 jam eselon I ada pengaduan tidak direspon. Ini saya kena teguran. Jadi jam berapapun saya harus bisa ditelepon," katanya di Hotel Sahid Makassar, Rabu (11/11/2015).

Dia mengaku sepakat dengan perintah atasannya tersebut untuk melayani aduan masyarakat selama 24 jam. Pasalnya, permasalahan di masyarakat sejatinya juga tidak mengenal waktu dan batas.

"‎Karena permasalahan di masyarakat tidak kenal waktu dan tidak kenal batas. Karena itu, kita harus hadir membantu permasalahan masyarakat tersebut," tandas Slamet.

Baca:


KKP Kembangkan Kawasan Ekonomi Berbasis Perikanan

KKP Bidik 15 Daerah Jadi Basis Perikanan Budidaya

KKP Keluhkan Kurangnya Inisiatif Pemda Terkait Minapolitan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4199 seconds (0.1#10.140)