Pelni Jadi Penyelenggara PSO Angkutan Barang di Laut
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menugaskan perusahaan pelayaran nasional PT Pelni (Persero) sebagai badan penyelenggaran kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) angkutan barang di laut.
Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, tujuan dikeluarkan Perpres Nomor 106/2015 untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tol laut.
"Karena itu, perlu ada penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik yaitu PT Pelni," kata dia dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Barata menuturkan, penunjukan tersebut sesuai ketentuan pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan Perairan, yaitu dapat dilakukan penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi.
Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, tambah Barata, penyelenggaraan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu, melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan Menhub, memberikan perlakuan dan pelayanan semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan Menhub serta menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.
Sementara, terkait pembiayaan angkutan barang di laut, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kemenhub.
"Alokasi anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik," papar Barata.
Kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut ditanda tangani setelah diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Adapun isi kontrak tersebut meliputi, para pihak yang melakukan perjanjian, pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian jelas, hak dan kewajiban para pihak yang terkait dengan perjanjian, nilai kontrak perjanjian dan syarat-syaratnya, persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci, ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, penyelesaian peraselisihan serta ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Palayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, tujuan dikeluarkan Perpres Nomor 106/2015 untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tol laut.
"Karena itu, perlu ada penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang angkutan laut yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik yaitu PT Pelni," kata dia dalam rilis yang diterima Sindonews, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Barata menuturkan, penunjukan tersebut sesuai ketentuan pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 20/2010 tentang Angkutan Perairan, yaitu dapat dilakukan penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi.
Dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, tambah Barata, penyelenggaraan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu, melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan Menhub, memberikan perlakuan dan pelayanan semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan Menhub serta menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.
Sementara, terkait pembiayaan angkutan barang di laut, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kemenhub.
"Alokasi anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik," papar Barata.
Kontrak dengan BUMN di bidang angkutan laut ditanda tangani setelah diterbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Adapun isi kontrak tersebut meliputi, para pihak yang melakukan perjanjian, pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian jelas, hak dan kewajiban para pihak yang terkait dengan perjanjian, nilai kontrak perjanjian dan syarat-syaratnya, persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci, ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, penyelesaian peraselisihan serta ketentuan mengenai keadaan memaksa.
(izz)