Aset LPS Tembus Rp60 Triliun
A
A
A
SEMARANG - Aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per September 2015 mencapai Rp60,98 triliun, sebagian besar disimpan dalam Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp59,20 triliun.
Direktur Group Penanganan Klaim LPS Dimas Yuliharto mengatakan, saat ini total ekuitas berjumlah Rp51,8 triliun. Total surplus dari operasi Rp9,96 triliun yang sebagian besar berasal dari pendapatan premi Rp9,01 triliun dan hasil investasi Rp2,91 triliun.
"Semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi anggota penjaminan. Saat ini (per September 2015) terdapat 1.925 bank. Terdiri dari 106 bank umum, 12 bank umum syariah, 1.645 BPR dan 162 BPRS," katanya di Semarang, Jumat (13/11/2015).
Menurutnya, total bank yang sudah dilikuidasi LPS per September 2015 mencapai 65 bank. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 bank yang berlokasi di Jawa Tengah.
Dimas menjelaskan, terdapat tiga syarat utama simpanan nasabah dapat dijamin. Syarat tersebut antara lain harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (kredit macet) dan suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.
"Saat ini, suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum 7,5% (rupiah) dan 1,25% (valas), sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 10%," ucapnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Diponegoro, FX Sugiyanto menambahkan, peran LPS bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem perekonomian.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui peran dan fungsi LPS, karena dengan begitu masyarakat pun menjadi tenang menabung di bank," kata dia.
Sugiyanto berharap, para pelaku dunia pendidikan termasuk kampus juga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa simpanan mereka di bank dijamin LPS.
Direktur Group Penanganan Klaim LPS Dimas Yuliharto mengatakan, saat ini total ekuitas berjumlah Rp51,8 triliun. Total surplus dari operasi Rp9,96 triliun yang sebagian besar berasal dari pendapatan premi Rp9,01 triliun dan hasil investasi Rp2,91 triliun.
"Semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi anggota penjaminan. Saat ini (per September 2015) terdapat 1.925 bank. Terdiri dari 106 bank umum, 12 bank umum syariah, 1.645 BPR dan 162 BPRS," katanya di Semarang, Jumat (13/11/2015).
Menurutnya, total bank yang sudah dilikuidasi LPS per September 2015 mencapai 65 bank. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 bank yang berlokasi di Jawa Tengah.
Dimas menjelaskan, terdapat tiga syarat utama simpanan nasabah dapat dijamin. Syarat tersebut antara lain harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (kredit macet) dan suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.
"Saat ini, suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum 7,5% (rupiah) dan 1,25% (valas), sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 10%," ucapnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Diponegoro, FX Sugiyanto menambahkan, peran LPS bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem perekonomian.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui peran dan fungsi LPS, karena dengan begitu masyarakat pun menjadi tenang menabung di bank," kata dia.
Sugiyanto berharap, para pelaku dunia pendidikan termasuk kampus juga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa simpanan mereka di bank dijamin LPS.
(izz)