Ini Tanggapan Kemenhub Terkait Somasi Bos Lion Group
Selasa, 17 November 2015 - 21:54 WIB
Ini Tanggapan Kemenhub Terkait Somasi Bos Lion Group
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan Chief Executive Officer (CEO) Lion Group Rusdi Kirana
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo mengemukakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak menyebut atau menuduh Rusdi Kirana berkeinginan menjadi Menteri Perhubungan. (Baca: Bos Lion Group Somasi Menhub)
"Kemudian, di saat yang sama Menteri Perhubungan juga tak menyebut ataupun menuduh saudara Rusdi Kirana berkeinginan menutup Bandara Budiarto, Curug, termasuk juga tak menyebut adanya rekomendasi yang menuduh Lion Group menutup Bandara Budiarto Curug," ujarnya, dalam keterangannya di Kantor Kemenhub.
Dia menyebutkan, tak ada niat maupun tendensi sedikit pun dalam pernyataan Menteri Perhubungan mendiskreditkan Rusdi Kirana dan PT Lion Grup.
Diakhir pernyataan, Suprasetyo menyebutkan, Rusdi Kirana dan PT Lion Group yang keberatan dengan pernyataan Menhub, maka Menteri Perhubungan menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataan yang dianggap memberatkan serta menganggap persoalan ini selesai.
Adapun surat somasi kepada Menteri Perhubungan disampaikan Rusdi Kirana melalui surat nomor 001/SMS/HAH/XI/15 dan Direktur Utama Lion Group, Edward Sirait.
Lawyer Corporate Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan maaf yang disampaikan Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. "Surat tanggapan belum kami terima sampai malam ini. Saya belum tahu, besok. Yang jelas kita akan teruskan somasi ini," tandasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo mengemukakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak menyebut atau menuduh Rusdi Kirana berkeinginan menjadi Menteri Perhubungan. (Baca: Bos Lion Group Somasi Menhub)
"Kemudian, di saat yang sama Menteri Perhubungan juga tak menyebut ataupun menuduh saudara Rusdi Kirana berkeinginan menutup Bandara Budiarto, Curug, termasuk juga tak menyebut adanya rekomendasi yang menuduh Lion Group menutup Bandara Budiarto Curug," ujarnya, dalam keterangannya di Kantor Kemenhub.
Dia menyebutkan, tak ada niat maupun tendensi sedikit pun dalam pernyataan Menteri Perhubungan mendiskreditkan Rusdi Kirana dan PT Lion Grup.
Diakhir pernyataan, Suprasetyo menyebutkan, Rusdi Kirana dan PT Lion Group yang keberatan dengan pernyataan Menhub, maka Menteri Perhubungan menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataan yang dianggap memberatkan serta menganggap persoalan ini selesai.
Adapun surat somasi kepada Menteri Perhubungan disampaikan Rusdi Kirana melalui surat nomor 001/SMS/HAH/XI/15 dan Direktur Utama Lion Group, Edward Sirait.
Lawyer Corporate Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan maaf yang disampaikan Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. "Surat tanggapan belum kami terima sampai malam ini. Saya belum tahu, besok. Yang jelas kita akan teruskan somasi ini," tandasnya.
(dmd)
Lihat Juga :