Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Soal Maskapai Masih...
Kemenhub memastikan maskapai boleh tetap mengoperasikan penerbangan ke luar negeri dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menanggapi dua maskapai penerbangan nasional yang terpantau di aplikasi fligthradar24 masih melakukan penerbangan dari China ke Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan untuk kriteria tertentu.



"Orang asing yang diperbolehkan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan," paparnya, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Dia menjelaskan, penerbangan yang terpantau beroperasi ke China yaitu pesawat JT: CGK-WUH pp dan QG: CGK-KMG pp merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi penerbangan sekali per minggu, berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan izin oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Berdasarkan pantauan melalui aplikasi flightradar, penerbangan itu adalah maskapai Lion Air dan Citilink yang sudah dijadwalkan terbang dari China ke Indonesia. Tercatat, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT2619 melayani rute Jakarta-Wuhan, dan telah dijadwalkan berangkat pada Senin (16/8) pukul 06.30 WIB dan mendarat pukul 13.35 waktu Wuhan.



Maskapai kedua adalah Citilink dengan nomor penerbangan QG8815 melayani rute Kunming-Jakarta. Penerbangan itu dijadwalkan berangkat dari Kunming pada Jumat (13/8) dan pada (20/8) di pukul 22.40 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (14/8) pukul 02.45 WIB.

Novie berharap masyarakat, penumpang WNA ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memahami regulasi terkait penerbangan internasional serta wajib memenuhi SE Nomor 63 Tahun 2021.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Garuda dan Citilink...
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14%, Catat Tanggal Berlakunya
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Rekomendasi
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
85 Persen Insiatif Visi...
85 Persen Insiatif Visi 2030 Sudah Tercapai, Akankah Citra Saudi Berubah?
Fedor Gorst Sebut Indonesia...
Fedor Gorst Sebut Indonesia Banyak Pemain Biliar Potensial
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
4 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
4 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
4 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
4 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
4 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved