Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Soal Maskapai Masih...
Kemenhub memastikan maskapai boleh tetap mengoperasikan penerbangan ke luar negeri dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menanggapi dua maskapai penerbangan nasional yang terpantau di aplikasi fligthradar24 masih melakukan penerbangan dari China ke Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan untuk kriteria tertentu.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Tutup Masuknya TKA dan WNA Selama PPKM Darurat

"Orang asing yang diperbolehkan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan," paparnya, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Dia menjelaskan, penerbangan yang terpantau beroperasi ke China yaitu pesawat JT: CGK-WUH pp dan QG: CGK-KMG pp merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi penerbangan sekali per minggu, berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan izin oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Rekomendasi
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved