Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:57 WIB
loading...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Kemenhub memastikan maskapai boleh tetap mengoperasikan penerbangan ke luar negeri dengan izin dari Ditjen Perhubungan Udara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menanggapi dua maskapai penerbangan nasional yang terpantau di aplikasi fligthradar24 masih melakukan penerbangan dari China ke Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dikecualikan untuk kriteria tertentu.



"Orang asing yang diperbolehkan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap dan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan," paparnya, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Dia menjelaskan, penerbangan yang terpantau beroperasi ke China yaitu pesawat JT: CGK-WUH pp dan QG: CGK-KMG pp merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi penerbangan sekali per minggu, berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan izin oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Berdasarkan pantauan melalui aplikasi flightradar, penerbangan itu adalah maskapai Lion Air dan Citilink yang sudah dijadwalkan terbang dari China ke Indonesia. Tercatat, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT2619 melayani rute Jakarta-Wuhan, dan telah dijadwalkan berangkat pada Senin (16/8) pukul 06.30 WIB dan mendarat pukul 13.35 waktu Wuhan.



Maskapai kedua adalah Citilink dengan nomor penerbangan QG8815 melayani rute Kunming-Jakarta. Penerbangan itu dijadwalkan berangkat dari Kunming pada Jumat (13/8) dan pada (20/8) di pukul 22.40 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (14/8) pukul 02.45 WIB.

Novie berharap masyarakat, penumpang WNA ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memahami regulasi terkait penerbangan internasional serta wajib memenuhi SE Nomor 63 Tahun 2021.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)