Pansus Pelindo II Temukan Bukti RJ Lino Tunduk kepada Asing
Sabtu, 21 November 2015 - 20:08 WIB
Pansus Pelindo II Temukan Bukti RJ Lino Tunduk kepada Asing
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II DPR RI menemukan bukti ketundukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terhadap asing, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp30 triliun.
Anggota Pansus Pelindo II Sukur Nababan menyatakan, kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan perusahaan milik pengusaha Hong Kong Li Ka Shing, Hutchinson Port Holding (HPH) terkait operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang diteken pada 2014 melanggar undang-undang (UU).
Bila kontrak sepihak yang dilakukan Lino dengan HPH dilanjutkan sampai 2038 maka potensi kerugian negara hampir mencapai Rp30 triliun. (Baca: Di Depan Pansus DPR, Rizal Kupas Tujuh Pelanggaran RJ Lino)
"Potensi kerugiaan negara, kalau dipakai kontrak versi Deutsche Bank (DB), maka lebih dari Rp20 triliun. Kalau pakai versi data histori pendapatan asli JICT sesuai audit keuangan, maka kerugian kita bisa Rp30 triliun," bebernya di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini menjelaskan, perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH yang melanggar UU itu terjadi karena diteken secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah. Padahal, persetujuan itu disyaratkan UU. (Baca: Rizal Ramli Minta Pansus DPR Ungkap Beking RJ Lino)
Dia tidak sepakat dengan pernyataan RJ Lino yang mengklaim Pelindo II dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dari 2014 hingga 2038. "Semua direkayasa dan faktanya negara dirugikan banyak," tegasnya.
Hal itu terjadi karena di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51%, fee technical know how, dan dividen. Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9% dan 0,1% bagian Koperasi Karyawan.
Harusnya pada 2019 saat kontrak habis maka JICT menjadi milik Pemerintah Indonesia 100% melalui Pelindo II. Tapi, secara diam-diam dan sepihak, kontrak diperpanjang pada 2014 dengan durasi hingga 2038.
Pada perjanjian kedua tersebut, kepemilikan saham HPH adalah 49%. Sedangkan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II memilih 51% saham. Berikutnya, sistem royalti diganti menjadi sewa USD85 juta per tahun dan fee technical know how dihilangkan. Selain itu, Pelindo II mendapatkan USD215 juta di depan.
"Dari situ saja sudah mudah dihitung. Kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51% dikurangi 49%, yakni 2%. Dikali lima tahun, HPH kehilangan 10%. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49%," imbuhnya.
Baca: RJ Lino Minta Rizal Ramli Stop Bicara Ngawur
Anggota Pansus Pelindo II Sukur Nababan menyatakan, kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan perusahaan milik pengusaha Hong Kong Li Ka Shing, Hutchinson Port Holding (HPH) terkait operasional Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) yang diteken pada 2014 melanggar undang-undang (UU).
Bila kontrak sepihak yang dilakukan Lino dengan HPH dilanjutkan sampai 2038 maka potensi kerugian negara hampir mencapai Rp30 triliun. (Baca: Di Depan Pansus DPR, Rizal Kupas Tujuh Pelanggaran RJ Lino)
"Potensi kerugiaan negara, kalau dipakai kontrak versi Deutsche Bank (DB), maka lebih dari Rp20 triliun. Kalau pakai versi data histori pendapatan asli JICT sesuai audit keuangan, maka kerugian kita bisa Rp30 triliun," bebernya di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini menjelaskan, perpanjangan kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH yang melanggar UU itu terjadi karena diteken secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah. Padahal, persetujuan itu disyaratkan UU. (Baca: Rizal Ramli Minta Pansus DPR Ungkap Beking RJ Lino)
Dia tidak sepakat dengan pernyataan RJ Lino yang mengklaim Pelindo II dan Indonesia diuntungkan dengan perpanjangan kontrak dari 2014 hingga 2038. "Semua direkayasa dan faktanya negara dirugikan banyak," tegasnya.
Hal itu terjadi karena di kontrak pertama yang berlaku 1999-2019, HPH mengelola JICT dengan mendapatkan saham 51%, fee technical know how, dan dividen. Sementara Pelindo II mendapatkan jatah saham 48,9% dan 0,1% bagian Koperasi Karyawan.
Harusnya pada 2019 saat kontrak habis maka JICT menjadi milik Pemerintah Indonesia 100% melalui Pelindo II. Tapi, secara diam-diam dan sepihak, kontrak diperpanjang pada 2014 dengan durasi hingga 2038.
Pada perjanjian kedua tersebut, kepemilikan saham HPH adalah 49%. Sedangkan Pemerintah Indonesia melalui Pelindo II memilih 51% saham. Berikutnya, sistem royalti diganti menjadi sewa USD85 juta per tahun dan fee technical know how dihilangkan. Selain itu, Pelindo II mendapatkan USD215 juta di depan.
"Dari situ saja sudah mudah dihitung. Kehilangan HPH adalah kepemilikan saham selama sisa kontrak 2014 sampai 2019, 51% dikurangi 49%, yakni 2%. Dikali lima tahun, HPH kehilangan 10%. Tapi dengan perpanjangan kontrak sampai 2038, HPH dapat 49%," imbuhnya.
Baca: RJ Lino Minta Rizal Ramli Stop Bicara Ngawur
(dmd)
Lihat Juga :