BUMN Didorong Duduki Direksi Freeport

Selasa, 24 November 2015 - 18:07 WIB
BUMN Didorong Duduki...
BUMN Didorong Duduki Direksi Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berkeinginan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia yang didivestasikan kepada nasional sebesar 20,64% dapat dibeli perusahaan pelat merah. Rencana yang sudah dimunculkan adalah pemerintah membentuk konsorsium BUMN guna membeli saham tersebut.

“Jika ini terlaksana akan menjadi kepemilikan yang cukup baik. Kita bisa duduk sebagai manajemen sehingga dapat menduduki jajaran direksi aktif. Harapannya begitu,” ujarnya, dalam acara ‘Pertamina Energy Forum’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/11/2015)

Menurut Rini, jika badan usaha milik negara secara signifikan bisa turut andil memilki saham Freeport maka peran kebijakan dalam mengambil keputusan di segala lini terkait kepentingan bangsa juga akan lebih meningkat.

Di samping itu, alih teknologi juga lebih mudah ketika BUMN turut andil memiliki saham Freeport. “Maka itu, jika memang ada divestasi kami dari BUMN tertarik membeli,” katanya.

Terkait keinginan itu, Rini mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian ESDM.

Menurut Rini, dua BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Persero (Antam) dan PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum), bisa mengikuti proses divestasi saham Freeport. Terkait kemampuan finansial, kedua BUMN itu akan mencari pembiayaan, misalnya dengan menerbitkan obligasi.

Meski begitu, Rini belum memastikan berapa besar dana yang dibutuhkan. “Saat ini posisi kami masih menunggu dari Kementerian yang berwenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, telah mengirim surat kepada Freeport Indonesia untuk segera melepas saham sebesar 10,64% menggenapi sisa saham pemerintah sebelumnya sebesar 9,36%. Adapun divestasi saham tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Karena pemerintah sudah mempunyai saham 9,36%, mereka harus menawarkan sisanya sebesar 10,64%. Sampai saat ini mereka belum menawarkan kepada pemerintah,” ungkapnya, Senin (23/11/2015)

Gatot menerangkan jika perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat tersebut tidak segera melepas saham akan dipaksa berhenti beroperasi. Pasalnya, sesuai peraturan pemerintah pelepasan saham sebesar 10,64% semestinya telah diserahkan penawaran harga pada 14 Oktober 2015.

“Kalau mereka tidak mentaati kewajiban divestasi kita kasih peringatan hingga proses pemaksaan untuk berhenti beroperasi (default),” kata dia.

Menurut Gatot, Freeport Indonesia sedang menuntaskan perhitungan saham yang akan dilepas kepada pemerintah. Terdapat beberapa asumsi nilai perhitungan pelepasan saham, diantaranya, harga komoditas dan tingkat produksi.

“Sesudah itu akan ditawarkan kepada pemerintah. Tim dari pemerintah kemudian menghitung untuk mengetahui berapa kelayakan nilai saham tersebut. Jika sudah ketemu angka kami akan meneruskan kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan siapa yang akan membeli,” jelasnya.

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama, di komplek parlemen Senin (23/11) mengatakan bahwa pelepasan saham masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah.

Secara konsisten, pihaknya menyampaikan kepada pemerintah, saham akan dilepas dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasi perusahaan dalam ketentuan yang disepakati antara kedua belah pihak. ”Terkait divestasi tergantung pada peraturan yang ada. Sekarang kita menunggu re-konsorsium,” tandasnya.

Baca juga:

Tak Lakukan Divestasi, Operasional Freeport Dipaksa Berhenti

DPR: Divestasi Freeport Lewat IPO Tak Punya Landasan Hukum

IRESS Cium Ada Upaya Mengaburkan Kewajiban Divestasi Freeport
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)