Siap-siap BIN Sadap Wajib Pajak

Kamis, 26 November 2015 - 21:25 WIB
Siap-siap BIN Sadap...
Siap-siap BIN Sadap Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Ruang wajib pajak (WP) untuk mengemplang retribusi semakin terbatas pasca-Kementerian Keuangan menekan nota kesepahaman dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani dengan tujuan mengamankan penerimaan pajak.

Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso mengatakan, sebagai sumber penerimaan yang penting bagi negara, selama ini potensi penerimaan pajak belum bisa diperoleh secara optimal.

"Perpajakan ini banyak kendalanya dan banyak (WP) yang melakukan trik-trik. Sesuai Undang-Undang 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN memiliki kewenangan-kewenangan diantaranya melakukan penyadapan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Kewenangan lain, lanjut dia, adalah BIN berhak memeriksa aliran dana WP. Dia menyebut, Bank Indonesia (BI) dan bank-bank lain, termasuk transaksi keuangan, wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan bila diminta BIN. Sehingga kecurangan dalam perpajakan bisa diketahui. "Jajaran BIN yang tersebar di 34 provinsi bisa berkolaborasi fiskus pajak yang ada di daerah," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi bantuan yang diberikan BIN. Dia pun berharap, kerja sama ini bisa semakin meningkatkan optimalisasi penerimaan perpajakan.

Di dalam upaya mengumpulkan pajak, Bambang mengatakan, pihaknya kerapkali menemukan praktik-praktik WP yang tidak mematuhi atau mencari celah dari ketentuan aturan perpajakan.

Dia juga mengaku akan menginstruksikan kepada seluruh fiskus pajak yang ada di daerah untuk segera berkoordinasi dengan jajaran BIN, terutama yang ada di daerah. "Tujuan kerja sama ini pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan keamanan negara," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
34 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
42 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
4 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved