Siap-siap BIN Sadap Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Ruang wajib pajak (WP) untuk mengemplang retribusi semakin terbatas pasca-Kementerian Keuangan menekan nota kesepahaman dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani dengan tujuan mengamankan penerimaan pajak.
Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso mengatakan, sebagai sumber penerimaan yang penting bagi negara, selama ini potensi penerimaan pajak belum bisa diperoleh secara optimal.
"Perpajakan ini banyak kendalanya dan banyak (WP) yang melakukan trik-trik. Sesuai Undang-Undang 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN memiliki kewenangan-kewenangan diantaranya melakukan penyadapan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Kewenangan lain, lanjut dia, adalah BIN berhak memeriksa aliran dana WP. Dia menyebut, Bank Indonesia (BI) dan bank-bank lain, termasuk transaksi keuangan, wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan bila diminta BIN. Sehingga kecurangan dalam perpajakan bisa diketahui. "Jajaran BIN yang tersebar di 34 provinsi bisa berkolaborasi fiskus pajak yang ada di daerah," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi bantuan yang diberikan BIN. Dia pun berharap, kerja sama ini bisa semakin meningkatkan optimalisasi penerimaan perpajakan.
Di dalam upaya mengumpulkan pajak, Bambang mengatakan, pihaknya kerapkali menemukan praktik-praktik WP yang tidak mematuhi atau mencari celah dari ketentuan aturan perpajakan.
Dia juga mengaku akan menginstruksikan kepada seluruh fiskus pajak yang ada di daerah untuk segera berkoordinasi dengan jajaran BIN, terutama yang ada di daerah. "Tujuan kerja sama ini pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan keamanan negara," tandasnya.
Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso mengatakan, sebagai sumber penerimaan yang penting bagi negara, selama ini potensi penerimaan pajak belum bisa diperoleh secara optimal.
"Perpajakan ini banyak kendalanya dan banyak (WP) yang melakukan trik-trik. Sesuai Undang-Undang 17/2011 tentang Intelijen Negara, BIN memiliki kewenangan-kewenangan diantaranya melakukan penyadapan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Kewenangan lain, lanjut dia, adalah BIN berhak memeriksa aliran dana WP. Dia menyebut, Bank Indonesia (BI) dan bank-bank lain, termasuk transaksi keuangan, wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan bila diminta BIN. Sehingga kecurangan dalam perpajakan bisa diketahui. "Jajaran BIN yang tersebar di 34 provinsi bisa berkolaborasi fiskus pajak yang ada di daerah," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi bantuan yang diberikan BIN. Dia pun berharap, kerja sama ini bisa semakin meningkatkan optimalisasi penerimaan perpajakan.
Di dalam upaya mengumpulkan pajak, Bambang mengatakan, pihaknya kerapkali menemukan praktik-praktik WP yang tidak mematuhi atau mencari celah dari ketentuan aturan perpajakan.
Dia juga mengaku akan menginstruksikan kepada seluruh fiskus pajak yang ada di daerah untuk segera berkoordinasi dengan jajaran BIN, terutama yang ada di daerah. "Tujuan kerja sama ini pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan keamanan negara," tandasnya.
(dmd)