Dicaplok Medco, Kewajiban Divestasi Newmont Gugur
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menuturkan, rencana PT Medco Energi International Tbk (MEDC) untuk mencaplok 76% saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan membuat kewajiban pelepasan sebagian saham (divestasi) Newmont menjadi gugur.
Pasalnya, dalam aturan mengenai kewajiban divestasi, perusahaan tambang yang sahamnya telah dimiliki perusahaan nasional lebih dari 50% tidak perlu lagi melakukan divestasi. Asal diketahui, saat ini Newmont masih memiliki utang divestasi sebesar 7%.
"Kalau prinsipnya kepemilikan saham sudah lebih dari 50%, dia enggak perlu divestasi lagi. Kan divestasi itu perlunya adalah saham asing harus didivestasikan maksimum 51%. Itu saja, kalau begitu sudah lewat ya sudah," katanya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Gatot menuturkan, sejauh ini baik Newmont maupun Medco belum melaporkan mengenai rencana akuisisi 76% saham tersebut. Terlebih, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana transfer saham tersebut.
"Belom dilaporkan. Itu kan business to business. Silakan saja, nanti begitu deal lapor ke pemerintah. Enggak (perlu lapor pemerintah)," tutur dia.
Nanti, sambung Gatot, setelah rencana akuisisi tersebut terealisasi baru kemudian dilaporkan kepada pemerintah. "Silakan saja B to B, transfer saham kan bebas. Nanti setelah itu lapor ke pemerintah kalau sudah selesai. Perubahan akte, perubahan pemegang saham. Gitu saja," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memuji langkah pengusaha nasional yang juga Bos Medco Arifin Panigoro yang mengambil alih 76% saham Newmont senilai USD2,2 miliar atau atau senilai Rp30 triliun (kurs Rp13.693/USD).
Arifin juga sudah menyatakan komitmennya membantu pengembangan Labuhan Bajo, NTT, dan Lombok, NTB, sebagai destinasi andalan melalui danacorporate social responsibility (CSR).
"Inisiatif Pak Airifin mengakuisisi Newmont sangat bagus. Ini membuktikan bahwa kekuatan nasional mampu membeli dan mengelola pertambangan besar. Ini penting, karena selama ini selalu didengung-dengungkan seolah-olah kita tidak mampu," ujar Rizal dalam rilisnya kepada Sindonews beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal lain yang membanggakan dari langkah ini, yaitu Arifin sudah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan. Salah satunya adalah komitmennya untuk membangun smelter (pemurnian) yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Pembangunan smelter merupakan kewajiban perusahaan pertambangan seperti diamanatkan PP No 77/2009.
Terkait pembangunan smelter, Arifin menyatakan pihaknya akan langsung mengerjakan pembangunannya begitu proses akusisi tuntas. Diharapkan semua soal teknis akuisisi bisa selesai pada akhir Desember. Sehingga, pembangunan smelter bisa dikerjakan pada awal tahun depan.
Baca Juga:
Rencana Medco Akuisisi Newmont Belum Dibahas
Rizal: Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Murni Bisnis
Rizal Puji Arifin Panigoro Akuisisi 76% Saham Newmont
Pasalnya, dalam aturan mengenai kewajiban divestasi, perusahaan tambang yang sahamnya telah dimiliki perusahaan nasional lebih dari 50% tidak perlu lagi melakukan divestasi. Asal diketahui, saat ini Newmont masih memiliki utang divestasi sebesar 7%.
"Kalau prinsipnya kepemilikan saham sudah lebih dari 50%, dia enggak perlu divestasi lagi. Kan divestasi itu perlunya adalah saham asing harus didivestasikan maksimum 51%. Itu saja, kalau begitu sudah lewat ya sudah," katanya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Gatot menuturkan, sejauh ini baik Newmont maupun Medco belum melaporkan mengenai rencana akuisisi 76% saham tersebut. Terlebih, perusahaan memang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana transfer saham tersebut.
"Belom dilaporkan. Itu kan business to business. Silakan saja, nanti begitu deal lapor ke pemerintah. Enggak (perlu lapor pemerintah)," tutur dia.
Nanti, sambung Gatot, setelah rencana akuisisi tersebut terealisasi baru kemudian dilaporkan kepada pemerintah. "Silakan saja B to B, transfer saham kan bebas. Nanti setelah itu lapor ke pemerintah kalau sudah selesai. Perubahan akte, perubahan pemegang saham. Gitu saja," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memuji langkah pengusaha nasional yang juga Bos Medco Arifin Panigoro yang mengambil alih 76% saham Newmont senilai USD2,2 miliar atau atau senilai Rp30 triliun (kurs Rp13.693/USD).
Arifin juga sudah menyatakan komitmennya membantu pengembangan Labuhan Bajo, NTT, dan Lombok, NTB, sebagai destinasi andalan melalui danacorporate social responsibility (CSR).
"Inisiatif Pak Airifin mengakuisisi Newmont sangat bagus. Ini membuktikan bahwa kekuatan nasional mampu membeli dan mengelola pertambangan besar. Ini penting, karena selama ini selalu didengung-dengungkan seolah-olah kita tidak mampu," ujar Rizal dalam rilisnya kepada Sindonews beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal lain yang membanggakan dari langkah ini, yaitu Arifin sudah menyiapkan sejumlah rencana pengembangan. Salah satunya adalah komitmennya untuk membangun smelter (pemurnian) yang bisa meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Pembangunan smelter merupakan kewajiban perusahaan pertambangan seperti diamanatkan PP No 77/2009.
Terkait pembangunan smelter, Arifin menyatakan pihaknya akan langsung mengerjakan pembangunannya begitu proses akusisi tuntas. Diharapkan semua soal teknis akuisisi bisa selesai pada akhir Desember. Sehingga, pembangunan smelter bisa dikerjakan pada awal tahun depan.
Baca Juga:
Rencana Medco Akuisisi Newmont Belum Dibahas
Rizal: Arifin Panigoro Akuisisi Newmont Murni Bisnis
Rizal Puji Arifin Panigoro Akuisisi 76% Saham Newmont
(izz)