Kasus Dumping, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO

Minggu, 29 November 2015 - 11:24 WIB
Kasus Dumping, Indonesia...
Kasus Dumping, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO
A A A
JAKARTA - Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti dumping terhadap produk Fatty Alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO), dengan tuduhan telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Pemerintah Indonesia melakukan hal ini melalui Kementerian Perdagangan, sebagai bukti dan komitmen atas keseriusannya untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional. Gugatan atas tindakan anti dumping terhadap produk Fatty Alcohol asal Indonesia tersebut, telah memasuki pertemuan pertama di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.

“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk Fatty Alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” tegas Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangannya, Minggu (29/11/2015)

Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini. Selain Oke, delegasi Indonesia terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).

Saat ini, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti dumping. Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.

"Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti dumping terhadap produk Fatty Alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.

Melalui sengketa ini, diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain. “Kami optimis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti dumping,” tutupnya.
(dyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Bersama Pemerintah...
Pengusaha Bersama Pemerintah Siap Hadapi Uni Eropa dan WTO
Daftar Negara Berkembang...
Daftar Negara Berkembang di Dunia: China Termasuk?
Kandidat dari Saudi:...
Kandidat dari Saudi: Perbaiki WTO Butuh Manajemen dan Kepemimpinan
Perseteruan Indonesia...
Perseteruan Indonesia dengan Brasil Soal Daging Ayam Masuki Babak Baru
Diam-diam China dan...
Diam-diam China dan Australia Tarung di WTO, Geger Soal Tarif Impor Wine
Dibayangi Resesi, WTO...
Dibayangi Resesi, WTO Ungkap Faktor Pendorong Perdagangan Global
Berita Terkini
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
55 menit yang lalu
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
1 jam yang lalu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
1 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
2 jam yang lalu
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
2 jam yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
2 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved