PLN Ungkap Alasan Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:55 WIB
PLN Ungkap Alasan Naikkan...
PLN Ungkap Alasan Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan bakal menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA untuk periode Desember 2015. Potensi kehilangan pendapatan (potential loss) yang harus ditanggung PLN jika tidak menaikkan tarif listrik non subsidi menjadi alasan untuk melakukan penyesuaian otomatis terkait tarif ke dua golongan tersebut.

Pasalnya sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31/2014 perubahan Permen Nomor 9/2015 perubahan sejatinya terjadi mulai awal tahun kemarin. “Jika tidak disesuaikan potensi kerugian mencapai Rp300 miliar per hari,” jelas Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun saat konferensi pers ‘Penyesuaian Tarif Adjustment’ di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik pada Januari 2015 lalu karena mempertimbangkan tiga faktor antara lain, lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kenaikan harga minyak dunia, dan inflasi maka baru disesuaikan Desember. Benny menjelaskan penyesuaian tarif berdasarkan ketiga faktor tersebut hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas, pelanggan bisnis 6.600 VA ke atas, pelanggan industri 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah 6.600 VA ke atas, dan lampu penerangan jalan.

Sementara untuk golongan 1.300 VA dan 2.200 VA tetap atau tidak mengalami perubahan hingga April 2015. Periode Januari-April PLN masih mendapatkan kucuran dana subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp3 triliun untuk menutup potesni kerugian atas penjualan 1.300 VA dan 2.200 VA.

“Selebihnya bulan April-November PLN tidak lagi mendapat kucuran dana dari pemerintah. PLN harus mencari dana sendiri untuk menutup potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp2,4 triliun. Keputusan penyesuaian tarif, PLN tidak jalan sendiri tapi atas saran Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan inflasi. Selain itu pertimbangan juga diberikan Direktorat Jenderal Migas terkait harga minyak. Mereka menyarankan jika ingin menyesuaikan tarif sebaiknya bulan Desember," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)