Industri Ini Diuntungkan jika RI Gabung TPP

Kamis, 03 Desember 2015 - 15:17 WIB
Industri Ini Diuntungkan...
Industri Ini Diuntungkan jika RI Gabung TPP
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani manilai, beberapa sektor industri di Tanah Air akan memperoleh banyak keuntungan jika Indonesia bergabung dalam kerja sama lintas pasifik atau Trans-Pacific Partnership (TPP).

Menurutnya, beberapa industri yang dimungkinkan akan memperoleh dampak positif dari TPP, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri sepatu, dan industri makanan serta minuman.

"‎Cuma nanti tinggal base on product-nya saja. Kalau base on comodity-nya, kalau makanan dan minuman seperti susu, cokelat. Kalau berbahan baku daging mungkin kita belum tentu kompetitif, karena di sana juga penghasil daging," katanya di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Dia mengatakan, dengan masuk ke TPP industri-industri tersebut akan mendapatkan keringanan bea masuk. Bahkan perbedaan bea masuknya bisa mencapai 12%-15%. (Baca: HT: TPP Hanya Jadikan Indonesia Pasar).

Selain itu, ada klausul yang memungkinkan bahwa suatu negara yang bergabung dalam TPP bisa mengusulkan masa waktu untuk kesiapan dari industri tertentu.

"Misalnya Vietnam, setahu saya untuk keterbukaan serikat pekerja, mereka butuh waktu lima tahun. Kemudian Jepang, untuk produk tertentu seperti pertanian bahkan butuh waktu sampai 30 tahun," jelasnya.

Atas dasar itu, peran pemerintah tinggal mendorong agar tenggat waktu kesiapan yang telah diajukan dapat terealisasi. (Baca: AS Lobi RI Masuk TPP sejak 2012).

"TPP bukan hanya pasar, tapi kita meningkatkan standar kita menjadi lebih baik. Nah, ada yang siap dan perlu waktu, jadi harusnya tidak ada yang tidak siap. Tinggal ada yang langsung siap dan ada yang perlu waktu untuk persiapan," pungkas Franky.

Baca Juga:

Tak Libatkan Pengusaha, Niat Jokowi Masuk TPP Jadi Polemik

Untung-Rugi Indonesia Masuk TPP
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0406 seconds (0.1#10.140)