Pak Ahok, Ada yang Minta Tolong Usut Kejanggalan Tender Kilang Olefin Nih
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 19:39 WIB
loading...
Pengamat Migas mendorong Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta Dewan Komisaris lainnya untuk menelisik semua informasi dugaan proses penyimpangan lelang (tender) proyek olefin dan polyolefin. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat migas nasional yang juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menduga, terdapat kejanggalan dengan masuknya perusahaan konstruksi asal Korea Selatan, Hyundai Engineering Co Ltd dalam proses pra-kualifikasi lelang (tender) proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban, Jawa Timur.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Selain itu menurut Yusri, proses awal lelang tender tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Diduga telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk Pertamina," ungkap Yusri di Jakarta.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mencatat ada empat kejanggalan dalam proses awal lelang tender proyek senilai Rp50 triliun ini. Keempat kejanggalan tersebut yakni : (1) Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC ; (2) anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker ; (3) Pertamina mengubah isi pra-kualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan ; (4) dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
(Baca Juga: CERI Surati Bareskrim hingga BPKP Terkait Tender TPPI, Ini Kata Pertamina )
Selain itu menurut Yusri, proses awal lelang tender tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Diduga telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk Pertamina," ungkap Yusri di Jakarta.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mencatat ada empat kejanggalan dalam proses awal lelang tender proyek senilai Rp50 triliun ini. Keempat kejanggalan tersebut yakni : (1) Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC ; (2) anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker ; (3) Pertamina mengubah isi pra-kualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan ; (4) dan technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Lihat Juga :