Taspen Rangkul RS Beri Kepastian Kesehatan bagi PNS
A
A
A
JAKARTA - PT Taspen (Persero) akan mengajak seluruh rumah sakit (RS) di Jakarta untuk bekerja sama sebagai RS rujukan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit daerah, menunjuk mereka sebagai pengelola kecelakaan kerja," kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro dalam rilisnya, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Sampai saat ini ada sekitar 90 orang PNS di wilayah Pemda DKI yang belum mendapatkan haknya, lantaran Pemprov DKI belum membayar premi.
Dia mengatakan, Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) yang tertuang dalam PP No 70/2015 mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Gubernur Ahok.
Program ini bakal diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Taspen. "Kita sangat mendukung apapun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kita," kata Ahok.
Menurutnya, jaminan ini memberikan kepastian kesehatan dan kematian bagi para PNS. Karena selama ini banyak PNS yang hanya mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah.
Selain itu, Ahok juga mengusulkan agar semua rumah sakit di Jakarta bisa menjadi rujukan tempat berobat PNS. Sehingga PNS yang mengalami kecelakaan bisa dengan mudah mendapatkan perawatan medis.
Terkait biaya uang premi yang berlaku sejak 1 Juli 2015, namun hingga kini belum dibayarkan, Ahok mengatakan Pemda DKI akan secepatnya membayar. Anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan namun belum bisa dicairkan.
"Begitu uang tersebut keluar maka segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami akan menjaminnya untuk segera dilunasi," kata Ahok.
Ahok menilai pelayanan saat ini sudah berkembang. "Pelayanan Taspen sekarang sangat baik, mereka mau melakukan jemput bola. Jadi sudah merencanakan orang yang pensiun langsung diurusin, langsung dilatih dan bahkan uang-uang yang jika ada kejadian apapun langsung ditransfer ke rekening. Ini sangat baik," jelasnya.
"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit daerah, menunjuk mereka sebagai pengelola kecelakaan kerja," kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro dalam rilisnya, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok. Sampai saat ini ada sekitar 90 orang PNS di wilayah Pemda DKI yang belum mendapatkan haknya, lantaran Pemprov DKI belum membayar premi.
Dia mengatakan, Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) yang tertuang dalam PP No 70/2015 mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk Gubernur Ahok.
Program ini bakal diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Taspen. "Kita sangat mendukung apapun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kita," kata Ahok.
Menurutnya, jaminan ini memberikan kepastian kesehatan dan kematian bagi para PNS. Karena selama ini banyak PNS yang hanya mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah.
Selain itu, Ahok juga mengusulkan agar semua rumah sakit di Jakarta bisa menjadi rujukan tempat berobat PNS. Sehingga PNS yang mengalami kecelakaan bisa dengan mudah mendapatkan perawatan medis.
Terkait biaya uang premi yang berlaku sejak 1 Juli 2015, namun hingga kini belum dibayarkan, Ahok mengatakan Pemda DKI akan secepatnya membayar. Anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan namun belum bisa dicairkan.
"Begitu uang tersebut keluar maka segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami akan menjaminnya untuk segera dilunasi," kata Ahok.
Ahok menilai pelayanan saat ini sudah berkembang. "Pelayanan Taspen sekarang sangat baik, mereka mau melakukan jemput bola. Jadi sudah merencanakan orang yang pensiun langsung diurusin, langsung dilatih dan bahkan uang-uang yang jika ada kejadian apapun langsung ditransfer ke rekening. Ini sangat baik," jelasnya.
(izz)