Revisi Aturan Impor Dijanjikan Terbit Sebelum Tahun Baru

Senin, 07 Desember 2015 - 17:07 WIB
Revisi Aturan Impor...
Revisi Aturan Impor Dijanjikan Terbit Sebelum Tahun Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong berjanji akan merampungkan revisi aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebelum 1 Januari 2016.

Dia menuturkan, revisi aturan impor tersebut memang harus dilakukan segera, karena peraturan terkait lainnya telah mulai berlaku 1 Januari 2016. Namun, jika memang proses revisi tersebut tidak bisa diselesaikan hingga tenggat waktu yang dijanjikan, maka pihaknya akan meminta tambahan waktu transisi.

"Jadi kami sedang melihat apa perlu diberi tambahan waktu transisi, karena memang sudah mepet. Atau masih keburu untuk menerbitkan permendag yang baru segera. Lagi kita pelajari apa perlu ada masa transisi tambahan," jelasnya di Jakarta, Senin (7/12/2015).

(Baca Juga: Diprotes Pengusaha, Ini Reaksi Mendag Lembong)

Lembong menambahkan aturan ini diperkirakan tidak akan merevisi poin persyaratan importir terdaftar (IT) untuk tujuh produk tertentu. Sebab, revisi aturan ini dimaksudkan hanya untuk men‎yederhanakan peraturan dan persyaratan yang ada bukan untuk mengistimewakan salah satu pihak.

"‎Ya, semuanya masih dalam tahap kajian. Secara umum kita mau menyederhanakan semua perizinan, mengefisienkan semua peraturan, persyaratan dan kita memang sering kali tidak bisa pilih kasih. Semuanya wajib untuk memperlancar ekspor, dengan sendirinya aturan impor lebih sederhana," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8349 seconds (0.1#10.140)