Terbitkan Permen, Menteri Susi: Ekonomi Perikanan Mendukung HAM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35/Permen-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan (Permen HAM Perikanan).
(Baca Juga: Susi Tetap Tenggelamkan Kapal Bandel Thailand)
Menurutnya terbitnya Permen ini dalam rangka menegakkan tiga pilar pembangunan Kelautan dan Perikanan, serta dalam rangka mewujudkan sistem pencegahan yang efektif, agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali.
"Tanpa peraturan tidak bisa ada komitmen. Mudah-mudahan hari ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sudah menanamkan kepedulian, komitmen dan janji untuk melaksanakan HAM secara proposional dan pada tempatnya. Indonesia membangun ekonomi kelautannya dengan compliance kepada sustainability dan human rights," jelasnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan bisa bekerja sama membantu serta menolong bangsa Indonesia yang hak asasinya sebagai manusia telah terambil paksa. Baginya dengan terbitnya Permen ini maka penghormatan terhadap HAM harus ditunjukkan dengan praktik dan komitmen.
"Saya berharap dengan adanya perundangan ini, kita bisa lebih bekerja sama membantu, menolong, dan membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil haknya sebagai manusia layaknya kita," tandasnya.
(Baca Juga: Susi Tetap Tenggelamkan Kapal Bandel Thailand)
Menurutnya terbitnya Permen ini dalam rangka menegakkan tiga pilar pembangunan Kelautan dan Perikanan, serta dalam rangka mewujudkan sistem pencegahan yang efektif, agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali.
"Tanpa peraturan tidak bisa ada komitmen. Mudah-mudahan hari ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sudah menanamkan kepedulian, komitmen dan janji untuk melaksanakan HAM secara proposional dan pada tempatnya. Indonesia membangun ekonomi kelautannya dengan compliance kepada sustainability dan human rights," jelasnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan bisa bekerja sama membantu serta menolong bangsa Indonesia yang hak asasinya sebagai manusia telah terambil paksa. Baginya dengan terbitnya Permen ini maka penghormatan terhadap HAM harus ditunjukkan dengan praktik dan komitmen.
"Saya berharap dengan adanya perundangan ini, kita bisa lebih bekerja sama membantu, menolong, dan membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil haknya sebagai manusia layaknya kita," tandasnya.
(akr)