Ambil 30% Saham, Pemerintah Dapat 3 Kursi Direksi Freeport
Selasa, 15 Desember 2015 - 14:47 WIB
Ambil 30% Saham, Pemerintah Dapat 3 Kursi Direksi Freeport
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Energi Marwan Batubara mengemukakan, pemerintah bisa dapat tiga kursi direksi jika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 30%.
"Dapat dua atau tiga orang direktur kalau saham pemerintah 30% di Freeport Indonesia, sehingga dapat mengawasi dan ikut kendalikan Freeport," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Saat ini, kata Marwan, pemerintah hanya bisa melakukan pengawasan dengan menempatkan orangnya di posisi komisaris Freeport.
"Sejak 1991 itu saham pemerintah 9,36% terus sampai sekarang, sudah 16 tahun hanya sebagai pengawas lewat komisaris ada dua orang," kata dia.
Marwan mengatakan, pemerintah harus masuk ke dalam jajaran direksi perusahaan agar dapat terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Sementara, sebaiknya pengurangan (divestasi) sebagian saham Freeport melalui skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) tidak perlu dilakukan.
"IPO Freeport ya jangan dong, harus kita tolak itu karena prinsipnya dijalankan tanpa kita ikut memantau. Mencegah adanya penyelewengan di dalam," tuturnya.
Dia memandang, Freeport Indonesia saat ini seolah masih leluasa dalam melakukan aktivitas pertambangan di Tanah Air.
"Mau impor dari AS bisa, pakai subsidiary bisa. Kalau mau IPO jangan yang hanya ambil 30%, kalau bisa 51%," pungkas Marwan.
"Dapat dua atau tiga orang direktur kalau saham pemerintah 30% di Freeport Indonesia, sehingga dapat mengawasi dan ikut kendalikan Freeport," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Saat ini, kata Marwan, pemerintah hanya bisa melakukan pengawasan dengan menempatkan orangnya di posisi komisaris Freeport.
"Sejak 1991 itu saham pemerintah 9,36% terus sampai sekarang, sudah 16 tahun hanya sebagai pengawas lewat komisaris ada dua orang," kata dia.
Marwan mengatakan, pemerintah harus masuk ke dalam jajaran direksi perusahaan agar dapat terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Sementara, sebaiknya pengurangan (divestasi) sebagian saham Freeport melalui skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) tidak perlu dilakukan.
"IPO Freeport ya jangan dong, harus kita tolak itu karena prinsipnya dijalankan tanpa kita ikut memantau. Mencegah adanya penyelewengan di dalam," tuturnya.
Dia memandang, Freeport Indonesia saat ini seolah masih leluasa dalam melakukan aktivitas pertambangan di Tanah Air.
"Mau impor dari AS bisa, pakai subsidiary bisa. Kalau mau IPO jangan yang hanya ambil 30%, kalau bisa 51%," pungkas Marwan.
(izz)
Lihat Juga :