Perizinan Sektor Minerba Belum Satu Pintu
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, proses perizinan sektor minerba belum satu pintu, seperti yang dicanangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengungkapkan, saat ini BKPM masih dalam tahap awal memulai proses perizinan satu pintu tersebut. Selain itu, dalam prosedur perizinan juga ada satu izin yang memerlukan evaluasi dan meliputi aspek teknis.
"Untuk saat ini, memang pada akhirnya masih di sektor masing-masing (proses evaluasi). Sehingga perlu, walaupun itu masuk dan keluar di BKPM tapi rekomendasi atau evaluasi teknis tetap di kementerian," katanya di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bambang mencontohkan, dalam izin peningkatan produksi, pemerintah perlu melakukan evaluasi studi kelayakan serta analisis dampak dan lingkungan (amdal). Sementara, di BKPM belum tersedia ahli yang bisa memeriksa hal tersebut secara benar dan sesuai aspek teknis.
"Contoh izin pinjam pakai. Jadi tidak spesifik izin yang sifatnya detil dan teknis tadi. Memang musti tahu juga bahwa izin perlu evaluasi, tidak sekadar ceklis. Dan beberapa hal izin teknis perlu rekomendasi sektor terkait," ujar Bambag.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengungkapkan, saat ini BKPM masih dalam tahap awal memulai proses perizinan satu pintu tersebut. Selain itu, dalam prosedur perizinan juga ada satu izin yang memerlukan evaluasi dan meliputi aspek teknis.
"Untuk saat ini, memang pada akhirnya masih di sektor masing-masing (proses evaluasi). Sehingga perlu, walaupun itu masuk dan keluar di BKPM tapi rekomendasi atau evaluasi teknis tetap di kementerian," katanya di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bambang mencontohkan, dalam izin peningkatan produksi, pemerintah perlu melakukan evaluasi studi kelayakan serta analisis dampak dan lingkungan (amdal). Sementara, di BKPM belum tersedia ahli yang bisa memeriksa hal tersebut secara benar dan sesuai aspek teknis.
"Contoh izin pinjam pakai. Jadi tidak spesifik izin yang sifatnya detil dan teknis tadi. Memang musti tahu juga bahwa izin perlu evaluasi, tidak sekadar ceklis. Dan beberapa hal izin teknis perlu rekomendasi sektor terkait," ujar Bambag.
(izz)