Formula Alokasi Dana Desa Harus Diubah

Jum'at, 18 Desember 2015 - 00:37 WIB
Formula Alokasi Dana...
Formula Alokasi Dana Desa Harus Diubah
A A A
JAKARTA - Menjelang penyaluran dana desa sebesar Rp47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN 2016, diperlukan perubahan sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b (alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota).

"Kami juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa," ujarnya, dalam siaran pers, Kamis (17/12/2015).

Menurut Erani, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90%. Sementara alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10%.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," bebernya.

Karena itu, lanjut Erani, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60% alokasi proporsional, dan 40% alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tandas Erani.

Seperti diketahui, pemerintah desa telah menikmati manfaat dana desa dari APBN yang sudah dikucurkan pemerintah pusat pada 2015. Dana Desa, yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dialirkan sebesar Rp20,7 triliun bagi 74.093 desa di seluruh Indonesia.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa...
TMMD 114 Kodim 0510/Tigaraksa Bakti untuk Negeri
Dorong Pertumbuhan Ekonomi...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, PT Djarum Gencar Tingkatkan Kapasitas BUMDes
Pemkab Bogor Berhasil...
Pemkab Bogor Berhasil Hapus Desa Tertinggal melalui Program Pancakarsa
PGN Tegaskan Komitmen...
PGN Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pembangunan Desa Tertinggal
Mendes Beberkan Kenaikan...
Mendes Beberkan Kenaikan Status Desa-desa di Tanah Air
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
8 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
20 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
36 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved