Formula Alokasi Dana Desa Harus Diubah

Jum'at, 18 Desember 2015 - 00:37 WIB
Formula Alokasi Dana Desa Harus Diubah
Formula Alokasi Dana Desa Harus Diubah
A A A
JAKARTA - Menjelang penyaluran dana desa sebesar Rp47 triliun yang sudah dialokasikan dalam APBN 2016, diperlukan perubahan sejumlah regulasi, terutama terkait mekanisme pengalokasian dan proses penyaluran dari kabupaten ke desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika menjelaskan, perubahan regulasi harus dilakukan terutama pada Pasal 11 ayat 1 huruf b (alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota).

"Kami juga masih terkendala dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa," ujarnya, dalam siaran pers, Kamis (17/12/2015).

Menurut Erani, formula pengalokasian yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 22 tahun 2015 tentang Dana Desa dari APBN belum memperhatikan aspek keadilan, karena alokasi dasar yang dibagi rata kepada desa mengambil proporsi sebesar 90%. Sementara alokasi proporsional yang memperhatikan faktor jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa hanya 10%.

"Formula ini praktis kurang proporsional. Karena, desa-desa yang memiliki persoalan lebih rumit menerima jumlah dana desa yang relatif sama dengan desa-desa yang sudah berkembang dan maju," bebernya.

Karena itu, lanjut Erani, formula pengalokasian dana desa tahun 2016 sebaiknya dengan perbandingan 60% alokasi proporsional, dan 40% alokasi dasar untuk dibagi rata kepada seluruh desa.

"Jika Dana Desa dari APBN tahun 2016 sebesar Rp47 triliun itu nanti dapat dialokasikan dengan formula baru, maka akan menjadi sangat memicu percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," tandas Erani.

Seperti diketahui, pemerintah desa telah menikmati manfaat dana desa dari APBN yang sudah dikucurkan pemerintah pusat pada 2015. Dana Desa, yang merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dialirkan sebesar Rp20,7 triliun bagi 74.093 desa di seluruh Indonesia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9600 seconds (0.1#10.140)