Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:39 WIB
Menhub Jonan Cabut Larangan...
Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk
A A A
JAKARTA - Menimbang kebutuhan transportasi angkutan umum yang belum terpenuhi dengan baik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memutuskan untuk mencabut larangan angkutan Go-Jek dkk.

Dia menjelaskan sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Baca: Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk

Kesenjangan itulah, kata Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujar Menhub, dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).

Jonan memberikan catatan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Berikut keterangan pers Menhub Ignasius Jonan:

1. Sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Gojek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.=)
(dmd)
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Ignasius Jonan Resmi...
Ignasius Jonan Resmi Duduki Kursi Komisaris Unilever
Mengenal Ignasius Jonan,...
Mengenal Ignasius Jonan, Sosok Pembawa Perubahan KAI
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Ignasius Jonan Mundur...
Ignasius Jonan Mundur dari Posisi Komisaris Independen Sido Muncul
Mantan Menteri Jokowi...
Mantan Menteri Jokowi Jabat Presiden Komisaris Perusahaan Pialang Asuransi Asing
Berita Terkini
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
23 menit yang lalu
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
41 menit yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport, Prabowo Ceritakan Makna Angka 08 dalam Hidupnya
57 menit yang lalu
Prabowo Resmikan Smelter...
Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport Senilai Rp10 Triliun di Gresik
1 jam yang lalu
Kemantapan Jalan Nasional...
Kemantapan Jalan Nasional Jateng-Yogya Capai 92,31%, Siap Gas Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
2 jam yang lalu
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved