Pemerintah Diminta Tak Matikan Bisnis Startup

Jum'at, 18 Desember 2015 - 20:26 WIB
Pemerintah Diminta Tak...
Pemerintah Diminta Tak Matikan Bisnis Startup
A A A
JAKARTA - Pakar Digital Marketing Indonesia Anthony Leong meminta pemerintah untuk tidak mematikan bisnis startup di Tanah Air yang saat ini sedang berkembang.

Hal tersebut dikatakan Anthony menanggapi surat larangan beroperasinya ojek online dari Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, meski tak berselang lama larangan tersebut dicabut kembali.

"(larangan ini) Sudah mebunuh perkembangan startup di Indonesia yang kini sedang naik daun," kata dia dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia ini meminta Jonan melihat banyak ke bawah karena ojek pangkalan juga sebagai transportasi publik yang tidak resmi.

"Mungkin persepsi pemerintah harus lebih terbuka melihat hal ini. Perusahaan Gojek, Grab, Uber dan lainnya merupakan perusahaan aplikasi digital. Perusahaan itu tidak memiliki motor yang dioperasikan, driver dari ojek pangkalan juga! Contoh lain Uber, Uber menggunakan mobil rental yang selama ini sudah ada izinnya sendiri, apa salahnya?" tutur dia.

Anthony menilai bahwa para menteri di bawah jajaran kabinet kerja tidak memiliki koordinasi yang baik dengan Presiden Jokowi, perihal perkembangan ekonomi kreatif ini. Langkah ini justru akan mematikan bisnis startup dan usaha kecil menengah (UKM) di Tanah Air.

"Tujuan Presiden bentuk Badan Ekonomi Kreatif kan agar lahir banyak pengusaha startup di Indonesia. Akhir-akhir ini ada dua regulasi yang mungkin offiside, satu soal transportasi aplikasi ini, satu lagi perihal surat edaran Virtual Office yang melarang pembuatan perusahaan. Mungkin ini yang diinginkan pemerintah untuk membunuh startup dan UKM Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub melarang ojek maupun taksi online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan No UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5809 seconds (0.1#10.140)