Pemerintah Diminta Tak Matikan Bisnis Startup

Jum'at, 18 Desember 2015 - 20:26 WIB
Pemerintah Diminta Tak...
Pemerintah Diminta Tak Matikan Bisnis Startup
A A A
JAKARTA - Pakar Digital Marketing Indonesia Anthony Leong meminta pemerintah untuk tidak mematikan bisnis startup di Tanah Air yang saat ini sedang berkembang.

Hal tersebut dikatakan Anthony menanggapi surat larangan beroperasinya ojek online dari Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, meski tak berselang lama larangan tersebut dicabut kembali.

"(larangan ini) Sudah mebunuh perkembangan startup di Indonesia yang kini sedang naik daun," kata dia dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia ini meminta Jonan melihat banyak ke bawah karena ojek pangkalan juga sebagai transportasi publik yang tidak resmi.

"Mungkin persepsi pemerintah harus lebih terbuka melihat hal ini. Perusahaan Gojek, Grab, Uber dan lainnya merupakan perusahaan aplikasi digital. Perusahaan itu tidak memiliki motor yang dioperasikan, driver dari ojek pangkalan juga! Contoh lain Uber, Uber menggunakan mobil rental yang selama ini sudah ada izinnya sendiri, apa salahnya?" tutur dia.

Anthony menilai bahwa para menteri di bawah jajaran kabinet kerja tidak memiliki koordinasi yang baik dengan Presiden Jokowi, perihal perkembangan ekonomi kreatif ini. Langkah ini justru akan mematikan bisnis startup dan usaha kecil menengah (UKM) di Tanah Air.

"Tujuan Presiden bentuk Badan Ekonomi Kreatif kan agar lahir banyak pengusaha startup di Indonesia. Akhir-akhir ini ada dua regulasi yang mungkin offiside, satu soal transportasi aplikasi ini, satu lagi perihal surat edaran Virtual Office yang melarang pembuatan perusahaan. Mungkin ini yang diinginkan pemerintah untuk membunuh startup dan UKM Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub melarang ojek maupun taksi online beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan No UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved