Mahfud MD: Stop Kontrak Freeport!
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, sebaiknya kontrak pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) diakhiri saja, karena tidak relevan.
Menurut Mahfud, seharusnya kerja sama tersebut antara Freeport dengan BUMN, bukan dengan pemerintah. "Stop saja Freeport sebagai mitra berbisnis dengan negara," ujarnya dengan nada tinggi di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia mengatakan, kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan swasta tidak sesuai, lebih baik diserahkan kepada perusahaan BUMN untuk kelanjutannya.
"Kalau di bawah negara suntik lewat BUMN, bukan negara dengan Anda (Freeport). Itu yang harusnya dilakukan," katanya.
Transisi kebijakan baru, kata Mahfud, diperlukan agar adanya model kerja sama baru antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan Indonesia.
"Atur transisi agar terjadi peralihan ke model baru. Negara dan swasta tidak boleh berbisnis dan menurut vonis MK harus izin usaha," tuturnya.
Dia menilai, negara tidak bisa disejajarkan posisinya dengan Freeport sehingga harus ada aturan baru yang sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan kontrak yang sudah ada sebelumnya.
"Sekarang negara disejajarkan dengan Freeport, nah itu harus diatur sedemikian rupa. UU atur tidak bertentangan dengan kontrak lama," pungkas Mahfud.
Menurut Mahfud, seharusnya kerja sama tersebut antara Freeport dengan BUMN, bukan dengan pemerintah. "Stop saja Freeport sebagai mitra berbisnis dengan negara," ujarnya dengan nada tinggi di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia mengatakan, kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan swasta tidak sesuai, lebih baik diserahkan kepada perusahaan BUMN untuk kelanjutannya.
"Kalau di bawah negara suntik lewat BUMN, bukan negara dengan Anda (Freeport). Itu yang harusnya dilakukan," katanya.
Transisi kebijakan baru, kata Mahfud, diperlukan agar adanya model kerja sama baru antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan Indonesia.
"Atur transisi agar terjadi peralihan ke model baru. Negara dan swasta tidak boleh berbisnis dan menurut vonis MK harus izin usaha," tuturnya.
Dia menilai, negara tidak bisa disejajarkan posisinya dengan Freeport sehingga harus ada aturan baru yang sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan kontrak yang sudah ada sebelumnya.
"Sekarang negara disejajarkan dengan Freeport, nah itu harus diatur sedemikian rupa. UU atur tidak bertentangan dengan kontrak lama," pungkas Mahfud.
(izz)