Menhub Jonan: Saya Tak Pernah Larang Bisnis Online
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan dirinya tidak pernah melarang perkembangan bisnis berbasis daring (online) di Indonesia. Hal ini menanggapi polemik larangan peredaran ojek online yang dikeluarkannya dan tak lama langsung dicabutnya kembali.
Pasalnya, larangan yang dikeluarkannya tersebut memunculkan opini bahwa pihaknya menghambat inovasi dan kreativitas masyarakat untuk mengembangkan bisnis online.
"Kalau online itu Go-jek belum bikin sistem transportasi saya sudah bikin di kereta api. Sistem online melayani 1 juta penumpang masa Go-jek bisa sebesar itu," katanya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Menurutnya, larangan yang dikeluarkannya tersebut bukan terkait bisnis online yang digunakan Go-Jek dkk. Namun larangan tersebut adalah terkait penggunaan sepeda motor roda dua sebagai angkutan umum.
"Cuma ini orang-orang yang protes kan memlesetkan bahwa Menteri Perhubungan melarang online. Mana bisa saya larang online. Ini bukan kewenangan saya. Yang dilarang itu alat transportasi kendaraan roda dua. Itu tidak bisa digunakan sebagai transportasi publik," tegas dia.
Mantan Bos KAI ini menegaskan, sampai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi, maka sepeda motor tetap tidak bisa menjadi transportasi publik. "Sampai kita ubah undang-undangnya, sepakat. Kan presiden bilang kalau perlu peraturannya diubah, yaudah," pungkasnya
Pasalnya, larangan yang dikeluarkannya tersebut memunculkan opini bahwa pihaknya menghambat inovasi dan kreativitas masyarakat untuk mengembangkan bisnis online.
"Kalau online itu Go-jek belum bikin sistem transportasi saya sudah bikin di kereta api. Sistem online melayani 1 juta penumpang masa Go-jek bisa sebesar itu," katanya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Menurutnya, larangan yang dikeluarkannya tersebut bukan terkait bisnis online yang digunakan Go-Jek dkk. Namun larangan tersebut adalah terkait penggunaan sepeda motor roda dua sebagai angkutan umum.
"Cuma ini orang-orang yang protes kan memlesetkan bahwa Menteri Perhubungan melarang online. Mana bisa saya larang online. Ini bukan kewenangan saya. Yang dilarang itu alat transportasi kendaraan roda dua. Itu tidak bisa digunakan sebagai transportasi publik," tegas dia.
Mantan Bos KAI ini menegaskan, sampai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi, maka sepeda motor tetap tidak bisa menjadi transportasi publik. "Sampai kita ubah undang-undangnya, sepakat. Kan presiden bilang kalau perlu peraturannya diubah, yaudah," pungkasnya
(dmd)