DPR Ingatkan Pemerintah Tak Lupa Tagih Kewajiban Freeport

Minggu, 20 Desember 2015 - 18:06 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Tak Lupa Tagih Kewajiban Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk tidak lupa menagih kewajiban PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) dan melepaskan sebagian sahamnya (divestasi).

Anggota Komisi VII DPR RI Enny Maulani Saragih mengungkapkan, kasus papa minta saham yang melibatkan pimpinan DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu telah membuat pemerintah dan masyarakat terjebak dan lupa esensi yang lebih dalam dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"‎Kawan-kawan juga harus tahu, ada esensi yang lebih dalam yaitu kewajiban Freeport yang juga harus diawasi. Jangan hanya berita papa minta saham, membentuk opini sehingga kewajiban Freeport terlupakan," katanya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Menurutnya, kewajiban Freeport melakukan pembangunan smelter sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tak kunjung ada perkembangannya.‎ Hingga saat ini, smelter yang rencananya akan dibangun di Gresik, Jawa Timur progressnya masih 13%.

"Saya enggak mau pemerintah jadi corongnya Freeport.‎ Karena selama ini Freeport dikatakan sudah bangun 13%. Freeport sepakat bangun smelter di Gresik, tapi sampai hari ini belum kelihatan. Jadi kalau 13% itu sampai mana?" tegas dia.

Bahkan menurutnya, Freeport belum mengurus izin penggunaan lahan kepada pemerintah daerah (pemda). Padahal, jika Freeport menargetkan smelter tersebut selesai pada 2017 maka seharusnya izin-izin tersebut harus dimulai.

"Oke mau pakai lahan Petrokimia, tapi izin lokasi harus dilakukan ke Pemda. Kalau target bangun smelter 2017 selesai, seharusnya tahapan izin itu harus dimulai. Masyarakat lupa. Jadi hanya berita yang menguras energi, sampai melupakan apa yang harusnya Freeport lakukan," ungkap Enny.

Selain soal smelter, tambah dia, kewajiban raksasa tambang Paman Sam ini untuk melakukan divestasi sebagian sahamnya pun tak kunjung dilaksanakan. Padahal seharusnya Freeport sudah menyerahkan penawaran harga sebelum akhir tahun.

"‎Makanya ini semua harus dimintai keterangan. Sampai hari ini pemerintah juga belum menunjuk BUMN mana yang mau divestasi. Permen divestasi saham juga belum selesai. Ini yang perlu diawasi sama-sama. Janngan sampai hiruk pikuk kemarin melupakan kewajiban semua yang harus dilakukan Freeport‎," pungkasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8238 seconds (0.1#10.140)