DPR Ingatkan Pemerintah Tak Lupa Tagih Kewajiban Freeport

Minggu, 20 Desember 2015 - 18:06 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Tak Lupa Tagih Kewajiban Freeport
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk tidak lupa menagih kewajiban PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) dan melepaskan sebagian sahamnya (divestasi).

Anggota Komisi VII DPR RI Enny Maulani Saragih mengungkapkan, kasus papa minta saham yang melibatkan pimpinan DPR RI Setya Novanto beberapa waktu lalu telah membuat pemerintah dan masyarakat terjebak dan lupa esensi yang lebih dalam dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"‎Kawan-kawan juga harus tahu, ada esensi yang lebih dalam yaitu kewajiban Freeport yang juga harus diawasi. Jangan hanya berita papa minta saham, membentuk opini sehingga kewajiban Freeport terlupakan," katanya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Menurutnya, kewajiban Freeport melakukan pembangunan smelter sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tak kunjung ada perkembangannya.‎ Hingga saat ini, smelter yang rencananya akan dibangun di Gresik, Jawa Timur progressnya masih 13%.

"Saya enggak mau pemerintah jadi corongnya Freeport.‎ Karena selama ini Freeport dikatakan sudah bangun 13%. Freeport sepakat bangun smelter di Gresik, tapi sampai hari ini belum kelihatan. Jadi kalau 13% itu sampai mana?" tegas dia.

Bahkan menurutnya, Freeport belum mengurus izin penggunaan lahan kepada pemerintah daerah (pemda). Padahal, jika Freeport menargetkan smelter tersebut selesai pada 2017 maka seharusnya izin-izin tersebut harus dimulai.

"Oke mau pakai lahan Petrokimia, tapi izin lokasi harus dilakukan ke Pemda. Kalau target bangun smelter 2017 selesai, seharusnya tahapan izin itu harus dimulai. Masyarakat lupa. Jadi hanya berita yang menguras energi, sampai melupakan apa yang harusnya Freeport lakukan," ungkap Enny.

Selain soal smelter, tambah dia, kewajiban raksasa tambang Paman Sam ini untuk melakukan divestasi sebagian sahamnya pun tak kunjung dilaksanakan. Padahal seharusnya Freeport sudah menyerahkan penawaran harga sebelum akhir tahun.

"‎Makanya ini semua harus dimintai keterangan. Sampai hari ini pemerintah juga belum menunjuk BUMN mana yang mau divestasi. Permen divestasi saham juga belum selesai. Ini yang perlu diawasi sama-sama. Janngan sampai hiruk pikuk kemarin melupakan kewajiban semua yang harus dilakukan Freeport‎," pungkasnya.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Beroperasi Lebih...
Smelter Beroperasi Lebih Cepat, CEO Freeport-McMoRan Turun Langsung ke Gresik
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
22 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
49 menit yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
1 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
1 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
2 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved