75 Perusahaan Tambang Belum Renegosiasi Kontrak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan hingga saat ini masih terdapat 75 perusahaan tambang yang belum menyelesaikan renegosiasi kontraknya. Dari total perusahaan tersebut antara lain 24 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menyelesaikan amandemen kontrak lantaran masih belum sepakat mengenai kewajiban peningkatan penerimaan ke negara.
"Memang ada beberapa hal yang belum kita selesaikan yakni soal kewajiban keuangan merupakan kewenangan kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul," ucapnya di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
(Baca Juga: Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang)
Adapun total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada hari ini 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.
Dia berharap, dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan yang belum melakukan amandemen dapat segera menyusul. "Semoga dalam waktu dekat sesudah nanti bicara dengan kementerian keuangan dapat kita selesaikan semuanya," sambungnya.
Menurutnya, renegosiasi amandemen kontrak didasari itikad baik dari kedua belah pihak dan semangat untuk menambah kontribusi bagi pembangunan nasional, serta sebesar-besarnya demi kemajuan masyarakat.
"Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri," pungkasnya.
Sekadar informasi, amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169 yang menyatakan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum Undang-undang (UU) berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan masih banyaknya perusahaan tambang yang belum menyelesaikan amandemen kontrak lantaran masih belum sepakat mengenai kewajiban peningkatan penerimaan ke negara.
"Memang ada beberapa hal yang belum kita selesaikan yakni soal kewajiban keuangan merupakan kewenangan kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul," ucapnya di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
(Baca Juga: Kementerian ESDM Teken Amandemen 21 Perusahaan Tambang)
Adapun total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada hari ini 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.
Dia berharap, dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan yang belum melakukan amandemen dapat segera menyusul. "Semoga dalam waktu dekat sesudah nanti bicara dengan kementerian keuangan dapat kita selesaikan semuanya," sambungnya.
Menurutnya, renegosiasi amandemen kontrak didasari itikad baik dari kedua belah pihak dan semangat untuk menambah kontribusi bagi pembangunan nasional, serta sebesar-besarnya demi kemajuan masyarakat.
"Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri," pungkasnya.
Sekadar informasi, amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169 yang menyatakan bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum Undang-undang (UU) berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
(akr)