Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
Kementerian ESDM menegaskan bahwa penanganan kegiatan penambangan tanpa izin terus menjadi perhatian pemerintah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pertambangan tanpa izin (peti) terus menjadi perhatian Pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penanganan isu peti beserta dampaknya butuh upaya bersama dan dukungan semua pihak.
Kementerian ESDM mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi peti batu bara sekitar 96 lokasi dan peti mineral sekitar 2.645 lokasi (berdasarkan data triwulan III-2021). Salah satu lokasi peti yang terbanyak adalah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Selain itu, peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Kementerian ESDM mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi peti batu bara sekitar 96 lokasi dan peti mineral sekitar 2.645 lokasi (berdasarkan data triwulan III-2021). Salah satu lokasi peti yang terbanyak adalah di Provinsi Sumatera Selatan.
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Selain itu, peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Lihat Juga :