YLKI: Jalan Tol Macet, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

Sabtu, 26 Desember 2015 - 15:23 WIB
YLKI: Jalan Tol Macet, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi
YLKI: Jalan Tol Macet, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, bahwa konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol selama dua hari ini.

Menurutnya, kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materil dan atau kerugian immateril.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah gagal mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (26/12/2015).

Tulus menilai, akibat keterlambatan tersebut, pemerintah tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Pihaknya juga menilai bahwa operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.

"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri. Dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," ujar dia.

Dia menuturkan, ada beberapa bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol. Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. "Seharusnya membayar tol, mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," imbuhnya.

Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Di mana, puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet. Ketiga, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum, dan lainnya.

Selain itu, lanjut Tulus, konsumen juga mengalami kerugian imateril, hilannya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6237 seconds (0.1#10.140)