Terkait Impor Beras, Bulog Juga BUMN yang Harus Untung
Senin, 28 Desember 2015 - 11:55 WIB
Terkait Impor Beras, Bulog Juga BUMN yang Harus Untung
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengadaan Perusahan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Wahyu menanggapi sindiran sejumlah kalangan yang kerap menyalahkan pihaknya jika keran impor beras dibuka. Menurutnya, selama ini telah ada regulasi yang mengatur kapan seharusnya Indonesia mengimpor atau tidak mengimpor komoditas pangan tertentu.
Sayangnya lembaga yang mengatur waktu importasi tersebut belum ada. Sementara, Bulog hanya diberi tugas sebagai stabilisator harga pangan tertentu seperti beras.
"Saat kami mengimpor beras semua geger dan menyalahkan Bulog. Sebetulnya impor atau tidak harus ada regulasi yang mengatur. Pemerintah memang telah mengatur (impor beras), tapi lembaganya tidak ada. Padahal Bulog itu tugasnya sebagai stabilisator harga pangan," ucapnya di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Selain itu Dia menambahkan Bulog merupakan perusahaan umum milik negara yang terikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan perseroan tujuannya untuk mengejar keuntungan. Sayangnya, sebagai operator regulasi yang ditentukan pemerintah, Bulog justru tidak bisa menciptakan keuntungan yang telah diamanatkan dalam UU tersebut.
"Kami harus beli dari petani dengan harga tertentu, menyimpan dan menjual tanpa bantuan pemerintah, mustahil bisa untung. Tapi UU mengatakan kita harus untung. Hari ini Bulog itu BUMN dan kami harus untung. Kalau tidak untung kami diminta pertanggung jawaban di RUPS," tandasnya.
Sayangnya lembaga yang mengatur waktu importasi tersebut belum ada. Sementara, Bulog hanya diberi tugas sebagai stabilisator harga pangan tertentu seperti beras.
"Saat kami mengimpor beras semua geger dan menyalahkan Bulog. Sebetulnya impor atau tidak harus ada regulasi yang mengatur. Pemerintah memang telah mengatur (impor beras), tapi lembaganya tidak ada. Padahal Bulog itu tugasnya sebagai stabilisator harga pangan," ucapnya di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Selain itu Dia menambahkan Bulog merupakan perusahaan umum milik negara yang terikat dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan perseroan tujuannya untuk mengejar keuntungan. Sayangnya, sebagai operator regulasi yang ditentukan pemerintah, Bulog justru tidak bisa menciptakan keuntungan yang telah diamanatkan dalam UU tersebut.
"Kami harus beli dari petani dengan harga tertentu, menyimpan dan menjual tanpa bantuan pemerintah, mustahil bisa untung. Tapi UU mengatakan kita harus untung. Hari ini Bulog itu BUMN dan kami harus untung. Kalau tidak untung kami diminta pertanggung jawaban di RUPS," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :