Pemerintah Godok Payung Hukum Pungutan Dana Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menerangkan pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukum terkait pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.
(Baca Juga: Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi)
Dia menekankan bahwa pemerintah sadar betul pentingnya harus membuat dasar hukum agar pungutannya jelas dan transparansi berjalan sehingga tidak menimbulkan prasangka di masayarakat.
"Sedang di work out. Kita sadar betul tentang masalah itu. Di mana menaruh uangnya dan bagaimana menggunakannya. Ini sudah gladi resik dan sekarang harga minyak turun," jelasnya di Jakarta, Senin (28/12/2015)
Di beberapa negara, menurutnya telah menggunakan carbon tax dan Indonesia bisa mencontoh untuk menegaskan komitmen energi terbarukan. Bahkan di negara maju Dia menjelaskan harga BBM tidak mengalami penurunan meskipun harga minyak dunia turun.
"Semua itu digunakan ssebagai pendapatan negara, yakni carbon tax. Kita belum ada UU (undang-undang) seperti itu, yang ada kita mengambil PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Turunnya harga minyak, PPN juga turun 10% dari harga. Akan dibikin segera mekanisme dan regulasinya," lanjutnya.
Penurunan BBM sendiri diputuskan akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sebelum berlaku, pemerintah akan menyelesaikan payung hukum agar semua tunduk kepada sistem yang telah ditetapkan.
"Pokoknya berlaku tanggal 6, jadi masih lama. Sebelum itu harus sudah ada, agar tunduk pada sistem yang teratur dan terukur. Selama ini Pertamina mensubisidi, kalau harga naik kita tidak mengikuti maka Pertamina bebannya besar sekali. Tapi sudah tertutup karena harga minyak dunia turun," pungkasnya.
(Baca Juga: Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi)
Dia menekankan bahwa pemerintah sadar betul pentingnya harus membuat dasar hukum agar pungutannya jelas dan transparansi berjalan sehingga tidak menimbulkan prasangka di masayarakat.
"Sedang di work out. Kita sadar betul tentang masalah itu. Di mana menaruh uangnya dan bagaimana menggunakannya. Ini sudah gladi resik dan sekarang harga minyak turun," jelasnya di Jakarta, Senin (28/12/2015)
Di beberapa negara, menurutnya telah menggunakan carbon tax dan Indonesia bisa mencontoh untuk menegaskan komitmen energi terbarukan. Bahkan di negara maju Dia menjelaskan harga BBM tidak mengalami penurunan meskipun harga minyak dunia turun.
"Semua itu digunakan ssebagai pendapatan negara, yakni carbon tax. Kita belum ada UU (undang-undang) seperti itu, yang ada kita mengambil PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Turunnya harga minyak, PPN juga turun 10% dari harga. Akan dibikin segera mekanisme dan regulasinya," lanjutnya.
Penurunan BBM sendiri diputuskan akan berlaku tanggal 5 Januari 2016. Sebelum berlaku, pemerintah akan menyelesaikan payung hukum agar semua tunduk kepada sistem yang telah ditetapkan.
"Pokoknya berlaku tanggal 6, jadi masih lama. Sebelum itu harus sudah ada, agar tunduk pada sistem yang teratur dan terukur. Selama ini Pertamina mensubisidi, kalau harga naik kita tidak mengikuti maka Pertamina bebannya besar sekali. Tapi sudah tertutup karena harga minyak dunia turun," pungkasnya.
(akr)