SP JICT Beberkan Proses Perpanjangan Konsesi Hutchison

Rabu, 30 Desember 2015 - 11:23 WIB
SP JICT Beberkan Proses...
SP JICT Beberkan Proses Perpanjangan Konsesi Hutchison
A A A
JAKARTA - Perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH) sampai saat ini masih menjadi polemik, karena dianggap melanggar UU Pelayaran No 17/2008 pasal 82.

"Perpanjangan JICT melanggar UU Pelayaran No 17 tahun 2008 pasal 28, bahwa untuk perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah," kata Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Sofyan Hakim dalam rilisnya, Rabu (30/12/2015).

Menurutnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan izin prinsip pada 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi. Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di UU, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015.

"Sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015. Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," kata dia.

Nova mengatakan, potensi kerugian negara mencapai Rp36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak. Maka pihaknya mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional.

"Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU. Kami berharap perjuangan SP JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)