Perpres Terbit Awal 2016, Proyek Listrik 35 Ribu MW Diminta Fokus
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan peraturan presiden (perpres) terkait mendorong proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt berpeluang diterbitkan awal 2016. Dia juga menjelaskan alasan dibentuknya Perpres ini agar pembangunan mega proyek listrik ini dapat fokus.
(Baca Juga: PLN Punya Kuasa Penuh Genjot Proyek Listrik 35.000 MW)
Sehingga dijelaskan ketentuannya tidak lagi lewat peraturan menteri (Permen) yang berdiri sendiri-sendiri hingga berpeluang tumpang tindih antar kementerian, tapi sekarang sudah disatukan menjadi satu dalam perpres.
"Itu seperti ini memberi fokus perhatian, jadi kewenangan yang selama ini menyebar di berbagai kementerian dapat diagregasikan ke Perpres," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dia juga mencontohkan bila ada satu pasal yang mengatakan apabila perlu mengubah rencana tata ruang wilayah, maka Kementerian PPN atau kementerian agararia berwenang melakukan perubahan. Lalu bagaimana kalau itu taman nasional, itu tugasnya kementerian lingkungan hidup.
"Inilah fungsinya agar kewenangan soal pembangunan kawasan listrik 35 ribu MW fokus. Sehingga bisa cepat karena spesifik mengenai listrik. Kami sadari sepenuhnya tidak ada ceritanya pertumbuhan ekonomi baik kalau tidak ada listrik yang memenuhi," lanjutnya
Diterakannya Perpres tersebut rencananya sudah bisa diberlakukan di awal tahun depan 2016, lantaran substansinya sudah pernah dibahas sebelumnya. "Di sidang kabinet terbatas sudah bahas itu. Tinggal diformalkan. Besok disampaikan ke seskab, seskab (sekretaris kabinet) proses satu dua minggu bisa jalan," pungkasnya.
(Baca Juga: PLN Punya Kuasa Penuh Genjot Proyek Listrik 35.000 MW)
Sehingga dijelaskan ketentuannya tidak lagi lewat peraturan menteri (Permen) yang berdiri sendiri-sendiri hingga berpeluang tumpang tindih antar kementerian, tapi sekarang sudah disatukan menjadi satu dalam perpres.
"Itu seperti ini memberi fokus perhatian, jadi kewenangan yang selama ini menyebar di berbagai kementerian dapat diagregasikan ke Perpres," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dia juga mencontohkan bila ada satu pasal yang mengatakan apabila perlu mengubah rencana tata ruang wilayah, maka Kementerian PPN atau kementerian agararia berwenang melakukan perubahan. Lalu bagaimana kalau itu taman nasional, itu tugasnya kementerian lingkungan hidup.
"Inilah fungsinya agar kewenangan soal pembangunan kawasan listrik 35 ribu MW fokus. Sehingga bisa cepat karena spesifik mengenai listrik. Kami sadari sepenuhnya tidak ada ceritanya pertumbuhan ekonomi baik kalau tidak ada listrik yang memenuhi," lanjutnya
Diterakannya Perpres tersebut rencananya sudah bisa diberlakukan di awal tahun depan 2016, lantaran substansinya sudah pernah dibahas sebelumnya. "Di sidang kabinet terbatas sudah bahas itu. Tinggal diformalkan. Besok disampaikan ke seskab, seskab (sekretaris kabinet) proses satu dua minggu bisa jalan," pungkasnya.
(akr)