Pemerintah Perlu Pertimbangkan Ini Sebelum Beli Saham Freeport
Jum'at, 15 Januari 2016 - 18:24 WIB
Pemerintah Perlu Pertimbangkan Ini Sebelum Beli Saham Freeport
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah mengumumkan harga yang ditawarkan atas pelepasan saham untuk kewajiban divestasinya di Tanah Air senilai USD1,7 miliar. (Baca: Freeport Tawarkan Saham Rp23,5 Triliun ke Pemerintah).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ngebet menyerap divestasi saham tersebut, yang kemudian akan dibeli oleh perusahaan BUMN.
Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso menuturkan, sebelum pemerintah ataupun BUMN menyerap saham tersebut, sedianya perlu melihat cadangan emas dan tembaga yang ada di ladang tambang Freeport di Papua.
Pemerintah harus bisa memastikan bahwa cadangan emas dan tembaga tersebut belum menjadi milik penambang sebelum mereka divestasi.
"Artinya, nilai emas dan tembaga itu tidak boleh dimasukkan dalam proyeksi keuangan, tidak boleh masuk ke dalam aset dia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/1/2016). (Baca:Penawaran Saham Freeport Kemahalan, Ini Perhitungannya).
Selain itu, pemerintah juga jangan lupa bahwa selama empat tahun terakhir Freeport tidak pernah membayar dividen kepada pemerintah. Jangan sampai pemerintah rugi dua kali, di mana Freeport tidak membayar dividen kemudian pemerintah harus membeli saham yang didivestasikan tersebut.
"Nah, jadi jangan sampai apa yang dibeli pemerintah, pemerintah enggak menikmati dividen dan tersandera. Wah ini duit gue belum balik nih, ya sudah diperpanjang saja (kontraknya). Jadi, ini pertimbangan pemerintah harus benar-benar hitung itu semua," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Freeport mengumumkan harga yang ditawarkan atas pelepasan saham untuk kewajiban divestasinya di Tanah Air senilai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (rupiah Rp13.800/USD).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terkait divestasi saham.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64%. "Jadi Freeport telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan kami telah terima kemarin," katanya di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, dalam surat penawaran yang diajukan Freeport disebutkan bahwa harga 100% saham raksasa tambang tersebut sekitar USD16,2 miliar.
"Di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besaran untuk 100% adalah USD16,2 miliar dan untuk 10,64% menjadi USD1,7 miliar," tandasnya.
Baca:
HT: Penawaran Saham Freeport Terlalu Mahal
Menteri Rini Ngebet BUMN Serap Saham Freeport 30%
Menteri Rini Anggap Wajar Saham Freeport di Bawah USD2 M
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ngebet menyerap divestasi saham tersebut, yang kemudian akan dibeli oleh perusahaan BUMN.
Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso menuturkan, sebelum pemerintah ataupun BUMN menyerap saham tersebut, sedianya perlu melihat cadangan emas dan tembaga yang ada di ladang tambang Freeport di Papua.
Pemerintah harus bisa memastikan bahwa cadangan emas dan tembaga tersebut belum menjadi milik penambang sebelum mereka divestasi.
"Artinya, nilai emas dan tembaga itu tidak boleh dimasukkan dalam proyeksi keuangan, tidak boleh masuk ke dalam aset dia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/1/2016). (Baca:Penawaran Saham Freeport Kemahalan, Ini Perhitungannya).
Selain itu, pemerintah juga jangan lupa bahwa selama empat tahun terakhir Freeport tidak pernah membayar dividen kepada pemerintah. Jangan sampai pemerintah rugi dua kali, di mana Freeport tidak membayar dividen kemudian pemerintah harus membeli saham yang didivestasikan tersebut.
"Nah, jadi jangan sampai apa yang dibeli pemerintah, pemerintah enggak menikmati dividen dan tersandera. Wah ini duit gue belum balik nih, ya sudah diperpanjang saja (kontraknya). Jadi, ini pertimbangan pemerintah harus benar-benar hitung itu semua," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Freeport mengumumkan harga yang ditawarkan atas pelepasan saham untuk kewajiban divestasinya di Tanah Air senilai USD1,7 miliar atau setara Rp23,5 triliun (rupiah Rp13.800/USD).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pihaknya telah menerima surat dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut terkait divestasi saham.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, Freeport diminta melepaskan sahamnya sebesar 10,64%. "Jadi Freeport telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan kami telah terima kemarin," katanya di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, dalam surat penawaran yang diajukan Freeport disebutkan bahwa harga 100% saham raksasa tambang tersebut sekitar USD16,2 miliar.
"Di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besaran untuk 100% adalah USD16,2 miliar dan untuk 10,64% menjadi USD1,7 miliar," tandasnya.
Baca:
HT: Penawaran Saham Freeport Terlalu Mahal
Menteri Rini Ngebet BUMN Serap Saham Freeport 30%
Menteri Rini Anggap Wajar Saham Freeport di Bawah USD2 M
(izz)
Lihat Juga :