BPK Nilai Harga Divestasi Saham Freeport Tak Wajar

Selasa, 19 Januari 2016 - 15:18 WIB
BPK Nilai Harga Divestasi Saham Freeport Tak Wajar
BPK Nilai Harga Divestasi Saham Freeport Tak Wajar
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih menyatakan harga pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Freeport Indonesia yang ditawarkan ke pemerintah dengan nilai USD1,7 miliar untuk porsi 10,64% dianggap tidak wajar.

"Nilai divestasinya itu kami anggap tidak wajar. Tidak sesuai nilai kewajaran (fair value). Jadi kalau bicara soal kewajaran itu tidak wajar," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

(Baca Juga: Pemerintah Putuskan Nasib Saham Freeport dalam Dua Bulan)

Kendati masalah Freeport itu bukan ranahnya BPK, namun Dia menerangkan sebagai auditor hanya akan mengawasi Freeport terkait dengan royalti atau dividen yang diserahkan ke kas negara. "Tapi saya sendiri terus mengawasi proses divestasi. Ini untuk menjaga-jaga kalau suatu saat DPR minta untuk melakukan audit terkait proses divestasi ini," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, divestasi ini penting dilakukan oleh pemerintah. Karena selama berpuluh-puluh tahun terus dikelola asing sehingga tidak baik. "Jadi jangan terus (Freeport) dikelola oleh asing. Perlu juga dalam kasus ini bicara nasionalisme. Saya begini bukannya anti asing," katanya.

(Baca Juga: Nilai Kelayakan Harga Saham Freeport, Pemerintah Bentuk Tim)

Bahkan dalam proses divestasi ini juga, BPK mengingatkan agar diiringi dengan proses alih teknologi untuk mengelola tambang besar seperti Freeport. "Bukan soal SDM (Sumber Daya Manusia) kita kurang mampu. Ini hanya soal market. Jangan sampai market kita malah berkurang setelah dikelola sendiri," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7909 seconds (0.1#10.140)